DPRD Kutim Telah Berkoordinasi dengan Kemendagri terkait Program Multiyears

oleh -570 views
DPRD Kutim Telah Berkoordinasi dengan Kemendagri terkait Program Multiyears
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, S. Sos.

SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, S.Sos mengatakan telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait proyek multiyear. Di awal kurang yakin jika APBD-Perubahan tidak diperkenankan untuk proyek multiyear. Tapi dalam kenyataannya memang tidak dapat digunakan.

“Dua orang Kemendagri yang kami datang semua menyampaikan seperti itu. Jadi isu-isu di masyarakat bahwa DPRD tidak mendukung proyek multiyears kami punya dasar-dasarnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Berpotensi Gagal, DPRD Kutim Akan Tinjau Proyek MYC di Enam Titik Lokasi

Lewat rapat dengan pendapat (RDP) kali ini semua telah dijelaskan. Tentu masyarakat dapat mengetahui informasi sebenarnya.

“Saya meyakini masyarakat akan bisa memahami alasan-alasan DPRD Kutim terkait program multiyears tersebut,” terang Joni usai RDP bersama perwakilan Forum Komunikasi Lintas Paguyuban di Gedung DPRD Kutim, Pada Selasa (08/11/2022).

Baca Juga :  Arfan Minta Pemkab Kutim Bekerja Ekstra dan Cepat Dalam Melaksanakan Program Kerja dan Penyerapan Anggaran

Hal tersebut sekaligus menampik tudingan terkait anggota dewan yang menolak program pembangunan. Terlebih ada yang menyatakan wakil rakyat menghambat pelaksanan proyek multiyears (tahun jamak).

Baca Juga :  Baya Sargius Minta Zona 3 dan 4 Jadi Prioritas MYC 2026-2028

Justru yang dimaksudkan oleh dewan disebut sebagai masukan dan saran langsung dari Kemendagri. Bahwa APBD-Perubahan tidak diperkenankan melakukan kegiatan tahun jamak.

“Tokoh-tokoh masyarakat dengan asumsi anggota DPRD menolak multiyears. Tadi kita sampaikan. Ada dasarnya bahwa APBD-Perubahan itu tidak boleh melakukan kegiatan tahun jamak,” pungkasnya. (Bk*1)