DPRD Kutim Telah Berkoordinasi dengan Kemendagri terkait Program Multiyears

oleh -323 views
DPRD Kutim Telah Berkoordinasi dengan Kemendagri terkait Program Multiyears
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, S. Sos.

SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, S.Sos mengatakan telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait proyek multiyear. Di awal kurang yakin jika APBD-Perubahan tidak diperkenankan untuk proyek multiyear. Tapi dalam kenyataannya memang tidak dapat digunakan.

“Dua orang Kemendagri yang kami datang semua menyampaikan seperti itu. Jadi isu-isu di masyarakat bahwa DPRD tidak mendukung proyek multiyears kami punya dasar-dasarnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasmidi : Tahun 2023 Anggaran Pembangunan Kecamatan Telen Sebesar Rp.32 Miliar

Lewat rapat dengan pendapat (RDP) kali ini semua telah dijelaskan. Tentu masyarakat dapat mengetahui informasi sebenarnya.

“Saya meyakini masyarakat akan bisa memahami alasan-alasan DPRD Kutim terkait program multiyears tersebut,” terang Joni usai RDP bersama perwakilan Forum Komunikasi Lintas Paguyuban di Gedung DPRD Kutim, Pada Selasa (08/11/2022).

Baca Juga :  Fraksi AKB Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda pada Rapat Paripurna ke-23

Hal tersebut sekaligus menampik tudingan terkait anggota dewan yang menolak program pembangunan. Terlebih ada yang menyatakan wakil rakyat menghambat pelaksanan proyek multiyears (tahun jamak).

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar RDP Bersama Forum RT Sangatta Utara

Justru yang dimaksudkan oleh dewan disebut sebagai masukan dan saran langsung dari Kemendagri. Bahwa APBD-Perubahan tidak diperkenankan melakukan kegiatan tahun jamak.

“Tokoh-tokoh masyarakat dengan asumsi anggota DPRD menolak multiyears. Tadi kita sampaikan. Ada dasarnya bahwa APBD-Perubahan itu tidak boleh melakukan kegiatan tahun jamak,” pungkasnya. (Bk*1)