DPRD Kutim Gelar RDP terkait PHK Karyawan PT Anugerah Energitama

oleh -635 views
IMG 20240701 121140 1536x691 1

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) dan PT Anugerah Energitama terkait mediasi enam karyawan PT Anugerah Energitama di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum menerima uang pesangon dari perusahaan.

Rapat tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan, dan turut dihadiri oleh Muhammad Amin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, Perwakilan PT Anugerah Energitama dan PC FSP KEP SPSI Kutim.  Kegiatan ini berlangsung di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim, pada Senin (01/07/2024).

Baca Juga :  Arfan Minta Pemkab Kutim Bekerja Ekstra dan Cepat Dalam Melaksanakan Program Kerja dan Penyerapan Anggaran

Yan menyatakan bahwa hasil RDP tidak mencapai kata sepakat terkait persoalan antara PT Anugerah Energitama dan pihak PC FSP KEP SPSI. Oleh karena itu, disarankan agar kasus ini dibawa ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Dari hasil rapat tidak menemui kata sepakat, sehingga kita sarankan untuk gunakan jalur PHI. Karena kedua belah pihak tidak ada yang ingin mengalah,” ujar Yan usai kegiatan.

Ia mengungkapkan bahwa satu pihak, dalam hal ini serikat pekerja, menganggap PHK harus disertai pemberian pesangon. Sementara pihak perusahaan berpendapat bahwa enam karyawan tersebut memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir, sehingga tidak perlu diberikan pesangon.

Baca Juga :  Proyek Drainase di Sangatta Sedang Berjalan, Jimmi Minta Masyarakat Bersabar

“Persoalan ini sudah pernah di fasilitasi oleh Disnakertrans Kutim bahkan sudah ada anjurannya dan sudah ada angka-angka yang disampaikan pihak Disnakertrans. Tetapi pihak manajemen perusahaan tetap berkeras tidak memberikan pesangon,” ungkapnya.

Sementara itu, HRD PT Anugerah Energitama, Agus Mustofa Amin, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan PHK terhadap enam karyawan tersebut, tetapi kontrak kerjanya yang berakhir.

“Sebenarnya tidak PHK. Jadi, kalau PKWT kan berakhir kontraknya, nah setelah kontrak selesai sudah kami berikan kompensasi sesuai dengan anjuran,” ucap Agus.

Di sisi lain, Ketua PC FSP KEP SPSI Kutim, Jurifer Sitinjak, mengatakan bahwa dalam minggu ini pihaknya akan menunggu koordinasi dari pihak Disnakertrans Kutim mengenai solusi-solusi terkait angka nominal pesangon yang akan diberikan perusahaan kepada karyawan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Dukung Penanaman Mangrove Serentak

“Kalau pihak perusahaan tetap tidak mau membayar pesangon tersebut, akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Karena mereka tidak menghargai lagi aturan dari pemerintah, sehingga kita akan angkat ke jalur pidana,” kata Jurifer.

Menurutnya, selama ini perusahaan-perusahaan selalu menyatakan menunggu keputusan dari manajemen, yang terkadang membutuhkan waktu lama dalam prosesnya.

“Kalau sistemnya seperti itu, kapan permasalahan ini selesai, kalau hanya di ulur-ulur waktu terus,” pungkasnya. (bk)