Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-30 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi, (11/7/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, 21 anggota dewan, 6 anggota dewan lainnya melalui aplikasi zoom, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya, Joni menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan laporan keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD, yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD.
“Laporan ini berisikan informasi atas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan, dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang,” terangnya.
Lebih lanjut, Joni menyebutkan bahwa proses pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan secara estafet dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Pemerintah Daerah.
“Dalam prosesnya, khususnya bersama OPD, telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 secara estafet bersama dengan Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga mengundang Faisal Rachman untuk menyampaikan Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.