DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-26 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

oleh -704 views
3d67b343 c4ff 43b8 aaca 9e58643d5e96

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, membahas tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 22 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Rapat Banggar KUA-PPAS, Jimmi: Pembahasan Masih Berjalan dan Belum Capai Kesimpulan Akhir

Pada kesempatan tersebut, Arfan menerangkan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dilakukan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pendoman Teknis Pengelolaan Kuangan Daerah.

Baca Juga :  Yan: Pentingnya Perbaikan Masalah Sosial di Kutim untuk Menjadi Daerah Penyangga IKN

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang tidak dapat terpisahkan dengan sebuah manajemen pemerintahan, yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.

“Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang akan disampaikan Bupati Kutim adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan,” ucap Arfan.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kutim Berikan Respon Positif Terkait Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi oleh KPK

Ia berharap agar Raperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dapat segera dibahas oleh DPRD Kutim.

“Setelah mendengarkan Nota Penjelasan dari Pemkab Kutim, DPRD Kutim akan segera memberikan pandangan dan saran melalui pandangan fraksi-fraksi mengenai Raperda pertanggunjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2023,” pungkasnya. (bk)