Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Jumat (22/11/2024).
Turut hadir dalam rapat tersebut Pjs Bupati Kutim yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab, Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan Juliansyah, 23 anggota DPRD, beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya, di mana Nota Penjelasan APBD 2025 telah disampaikan oleh Pjs Bupati Kutim pada Rapat Paripurna ke-19.
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pemerintah daerah telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-19,” ujar Jimmi mengawali rapat.
Jimmi menerangkan bahwa APBD merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan dan pelaksanaan berbagai macam program pemerintah daerah, dan mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025 yang telah terlebih dahulu disepakati oleh DPRD dan Pemkab Kutim pada rapat sebelumnya.
Diketahui, Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang diwakili oleh Hasna mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda APBD TA 2025. (bk)