DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-22 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Dua Raperda Kutim

oleh -748 views
284c5042 5432 4d84 ab4e 73e7043c1f13

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan ke-III Tahun 2023/2024 membahas tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur, yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Senin (13/5/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, anggota DPRD,  unsur Forkopimda dan beberapa OPD serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Joni Berikan Apresiasi Terhadap Pencapaian Pemkab Kutim di Bawah Kepemimpinan AS-KB

“Dengan dihadiri dan ditandatangani sebanyak 21 orang anggota DPRD Kabupaten Kutim. Maka, dengan mengucapkan Bismillah, rapat paripurna ke-22 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024 dengan acara penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah Raperda Kutim tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum. Dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar joni mengawali pembukaan rapat.

Joni mengatakan, agenda rapat kali adalah untuk membahas tentang penyampaian dua buah Raperda. Ia menambahkan, acara selanjutnya adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai dua buah raperda yang akan disampaikan oleh Bupati Kutim yang diwakili Asisten 1 bagian pemerintahan, Poniso Suryo Renggono.

“Untuk ini yang terhormat Bupati Kutim, yang diwakilkan oleh asisten 1 kami persilahkan,” sambungnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kutim Mendukung Rencana Kenaikan Insentif Dokter Spesialis di RS Muara Bengkal dan RS Sangkulirang

Setelah mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah yang dibacakan oleh Asisten 1 bagian pemerintahan, Poniso, Ketua DPRD menitip pesan agar semua anggota fraksi di DPRD Kutim melakukan diskusi serta menganalisa lebih dalam terkait nota penjelasan tersebut.

“Kami selaku pimpinan mengimbau dan menginstruksikan kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah tentang penjelasan yang disampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Poniso Suryo Renggono memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kutim yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah Kutim.

Adapun Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua buah Raperda, yakni, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Serta Raperda tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Asmawardi, Alat Tangkap Ikan dan Kebutuhan Pupuk Petani Selalu di Butuhkan Warga

“Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, merupakan urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelas Poniso saat membacakan Nota Penjelasan Pemerintah.

“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran maka perlu dibentuk Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Perda tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya. (bk)