Sangatta – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Sekwan Kutim), Juliansyah membacakan Laporan Hasil Kegiatan masa persidangan ke-II tahun sidang 2023/2024 DPRD Kutim.
Sekwan Juliansyah menyampaikan tiga poin utama terkait laporan hasil kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD Kutim dalam masa persidangan ke-II di bulan Januari-April 2024 tahun sidang 2023/2024. Pertama adalah latar belakang, berikutnya adalah materi laporan, dan yang terakhir adalah penutup.
“Latar belakang: Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tugas pada masa persidangan ke-II masa persidangan 2023/2024 dapat disampaikan pada rapat paripurna ke-21 DPRD Kutim,” ujarnya pada saat rapat paripurna ke-21 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Senin (13/5/2024).
Ia menyampaikan, anggota DPRD Kutim dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD secara operasional.
“Secara operasional, melalui bagian umum, bagian program dan keuangan, bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan, bagian persidangan, serta bagian perundang-undangan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Juliansyah menyampaikan berapa poin penting yang termasuk dalam materi laporan hasil kegiatan yang dilakukan oleh DPRD dan Sekretariat DPRD Kutim dari Januari-April 2024.
Isi materi laporan tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat-menyurat : Surat yang masuk DPRD Kutim sebanyak 42, dan surat keluar sebanyak 50 lembar surat. Sementara itu, untuk surat yang masuk di Sekretariat DPRD Kutim berjumlah 114, sedangkan surat keluar berjumlah 174 surat.
- Kegiatan Rapat Paripurna dan Rapat yang Dilakukan Dewan : Rapat Paripurna sebanyak 6 kali, Rapat Pimpinan 2 kali, Rapat Banmus 7 kali, Rapat Finalisasi 2 kali, Rapat Panitia Khusus (Pansus) 16 kali, Rapat Komisi 5 kali, Rapat Gabungan Komisi 1 kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP) 2 kali, dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 3 kali.
- Produk Hukum DPRD Kutim : Surat Keputusan (SK) Pimpinan sebanyak 1 SK, Surat Keputusan Dewan sebanyak 4 SK, dan Surat Keputusan Sekretariat sebanyak 9 SK.
- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang Sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) : Perda tentang Penyediaan dan Penyerahan Sarana Prasana Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan.
Sekwan juga menyampaikan proyeksi anggaran Sekretariat DPRD Kutim tahun anggaran 2024 yang meliputi pagu anggaran, realisasi, dan sisa anggaran.
“Progres anggaran Sekretariat DPRD Kutim sudah berada diangka 18,30 persen,” pungkasnya. (Bk)