DPRD Kutim Terima Aduan Terkait Pasien RS Pratama Sangkulirang yang Tetap Harus Bayar Meski Menggunakan BPJS

oleh -527 views
20230716 Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman

Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menerima aduan dari masyarakat mengenai pasien Rumah Sakit Pratama Sangkulirang yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan namun tetap harus membayar biaya perawatan.

Faizal Rachman menjelaskan bahwa pasien tersebut mulai dirawat pada tanggal 20 Juni 2023, dan pada tanggal 21 Juni 2023 dilaporkan bahwa pasien tidak memiliki BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pasien tersebut dibantu dalam proses pembuatan BPJS Kesehatan.

“Tanggal 21 Juni 2023 BPJS pasien sudah jadi dan aktif, Nah pihak keluarga pasien menanyakan ke pihak RS apakah BPJS nya bisa di gunakan, namun pihak RS mengatakan bahwa tidak bisa di gunakan karena pada saat pasien masuk tidak menggunakan BPJS,” terang Faizal Rachman.

Baca Juga :  Tidak Hadir dalam RDP Karena Sakit, DPRD Kutim Akan Panggil Ulang Kadis PUPR

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihak RS adalah salah, karena pasien yang pada awalnya dirawat tanpa menggunakan BPJS seharusnya diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengurus BPJS.

“Karena pasien ini khawatir BPJS nya tidak bisa di pakai, jadi pada sore harinya pasien minta untuk pulang, Nah begitu di cek, tagihannya itu mencapai Rp 1,7 juta. padahal BPJS pasien sudah aktif dan harusnya tagihan Rp 1,7 juta itu tidak perlu lagi untuk di bayarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Yan, Alasan Mengapa Banyak Sekolah di Kutim Belum Terakreditasi Secara Merata

Selain itu, Faizal Rachman juga mengungkapkan bahwa ada beberapa obat yang dibeli oleh pihak keluarga pasien di luar rumah sakit, ditawarkan oleh seorang perawat yang mengatakan bahwa obat tersebut tidak tersedia di rumah sakit.

“Perawat itu bilang kalau obatnya tidak tersedia di rumah sakit dan menawarkan ke pihak keluarga pasien apakah beli obat sendiri atau pihak rumah sakit yang belikan. Jadi pihak keluarga pasien setuju kalau pihak rumah sakit yang membelikan obat itu,” ungkapnya.

Sebelum obat tersebut diberikan kepada pasien, pihak keluarga harus membayar secara tunai terlebih dahulu..

“Nilainya itu hampir mendekati Rp 3 juta sekitar Rp 2,8 juta yang harus di bayarkan. Jadi totalnya yang harus dibayar selama dua hari pasien itu di rawat sekitar Rp 4,5 juta, padahal BPJS-nya sudah aktif” jelasnya.

Baca Juga :  Sunandhika Berharap Pemkab Kutim Terus Alokasikan Anggaran untuk Desa Sekerat

Faizal Rachman meminta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kutim dan pihak BPJS Kesehatan mengenai alasan terjadinya hal ini di rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya menyediakan obat dan memenuhi kebutuhan obat di rumah sakit. Jika ada pasien yang masuk, BPJS seharusnya akan membayar premi termasuk biaya perawatan,” tambahnya.(bk)