Sangatta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, David Rante, mengungkapkan bahwa agenda Bapemperda saat ini adalah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan di periode sebelumnya, termasuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
David Rante menjelaskan bahwa Raperda HIV/AIDS merupakan inisiatif lama DPRD Kutim yang sudah diajukan sejak tahun 2023 lalu. Saat ini, Raperda tersebut sudah memasuki tahap proses, di mana sudah difasilitasi oleh biro hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di tingkat provinsi.
“Raperdanya sudah difasilitasi oleh biro hukum dan Kemenkumham di provinsi. Ini sudah on process,” ujar David saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa (05/11/2024).
Anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut mengungkapkan bahwa draf Raperda HIV/AIDS telah dikirim ke Kemenkumham pada bulan Juli 2024 untuk dicermati dan diperiksa terkait pasal-pasal yang ada di dalamnya.
Ia menambahkan bahwa setelah itu, proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil dari Kemenkumham yang diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat dalam pengambilan keputusan terkait pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kutim.
David menekankan bahwa percepatan pembahasan Raperda ini adalah komitmen DPRD Kutim dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan menekan penyebaran penyakit menular di daerah tersebut.
Ia berharap, dengan disahkannya Raperda ini, penanganan HIV/AIDS di Kutim dapat lebih efektif dan terorganisir, sehingga angka kasus dapat ditekan seminimal mungkin.
“Mudah-mudahan dengan disahkannya Raperda HIV/AIDS ini nantinya, kasus penyakit ini bisa ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya. (Adv)