Sangatta – Dana penyertaan modal dari empat daerah, yaitu Kota Balikpapan sebesar Rp8 miliar, Kota Bontang sebesar Rp20 miliar, Kabupaten Paser sebesar Rp8 miliar, dan Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp8 miliar, yang diberikan kepada PT Bintang Kaltim Transpor (BKT) untuk mengoperasikan Kapal Ferry Cepat (KPC), masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meskipun telah berlalu 22 tahun. Meskipun perusahaan tersebut sudah dibubarkan, dana yang disetor oleh masing-masing daerah masih menjadi perhatian.
Merasa tidak nyaman dengan temuan tersebut yang terus muncul setiap tahun, Pemerintah Paser melakukan kunjungan kerja ke Kutai Timur pada hari Selasa (4/7/2023) untuk membahas masalah tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Inspektorat Wilayah Daerah, Dharni Haryati, Kabag Perekonomian Faulus Margita, dan beberapa anggota rombongan. Mereka diterima oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, dan beberapa pejabat terkait di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur.
Dalam pertemuan tersebut, baik pejabat dari Paser maupun Kutai Timur tidak sepenuhnya mengetahui detail kejadian tersebut, karena beberapa orang yang mengetahui proses pembentukan perusahaan patungan tersebut sudah pensiun atau bahkan meninggal.
Mereka hanya memiliki informasi yang terbatas, berdasarkan keputusan pengadilan tahun 2005 terkait kasus tersebut yang pernah disidangkan di PN Balikpapan. Namun, kasus ini dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana.
Meskipun perusahaan tersebut telah dibubarkan pada tahun 2013 oleh keempat pemerintah yang menyertakan modal, namun dana yang telah disetor masih menjadi temuan. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk berbagi informasi dan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah yang tidak mereka ketahui secara pasti.
“Kasus ini bermula pada tahun 2001. Perusahaan didirikan untuk mengelola kapal ferry cepat. Kapal tersebut telah dijual dengan harga Rp35 miliar dan kini tinggal menjadi besi tua senilai Rp1 miliar. Biaya lelangnya saja mencapai Rp1,4 miliar. Penyertaan modal dari Pemkab Kutai Timur melalui Perusda Kutai Timur Investama (KTI) sebesar Rp8 miliar. Di Kutai Timur, PT KTI sendiri masih dalam proses penyehatan. Jadi, kami juga tidak mengetahui masalah ini secara pasti. Oleh karena itu, kami ingin berbagi data dengan daerah lain untuk mencari solusi terhadap masalah ini, mengingat perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi,” jelas Rizali Hadi kepada wartawan setelah pertemuan tersebut.(bk)