Sangatta – Pada tanggal 12 Juli 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan BKN Regional VII Banjarmasin menggelar pembekalan Ujian Dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan II dan III. Kegiatan ini diikuti oleh 159 peserta dan akan berlangsung selama dua hari hingga 13 Juli 2023. Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim menjadi tempat pelaksanaan pembekalan dan ujian.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Tejo Yuwono, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian kepada negara. Oleh karena itu, proses kenaikan pangkat harus berdasarkan asas kompetensi dan adil. Selain itu, peserta ujian akan dibekali dengan berbagai materi yang nantinya akan diujikan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tejo Yuwono berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan pembekalan dan ujian ini dengan baik.
“Kita semua berharap agara berbagai upaya dan langkah yang telah dijalankan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang bekerjasama dengan Kantor Regional VII BKN Banjarmasin bisa bermanfaat untuk mendorong pengembangan karier saudara sekalian” ucap Tejo Yuwono.
Kepala Kantor Regional VII BKN Banjarmasin, A. Darmuji, menyatakan bahwa ujian dinas ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Kenaikan pangkat bagi PNS merupakan penghargaan atas prestasi dan pengabdian mereka kepada negara. Adapun materi-materi ujian meliputi tes wawasan kebangsaan, tes wawasan umum, dan substansi-substansi tertentu. Bagi ujian dinas tingkat II, ditambahkan tes kompetensi manajerial sebagai persyaratan bagi calon pembina yang memiliki kemampuan manajerial yang baik.
“Semoga dengan adanya ujian ini, akan terwujud SDM Aparatur yang lebih berkompeten dan professional dalam tugas-tugas pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Plh Kepala BKPSDM Kutim, Akhmad Tarmiji, menyampaikan dasar hukum penyelenggaraan ujian dinas tersebut, meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS,
“Untuk dinas yang tingkat II, itu ditambahkan adanya tes kompetensi manajerial, sehingga dia sebagai calon pembina mampu dan memiliki kompetensi manajerial yang baik,” terangnya.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Surat Keputusan Bupati tentang Pedoman Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat” sambungnya.
Akhmad Tarmiji juga menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Tim BKN Regional VIII Banjarmasin yang telah memfasilitasi ujian dinas tersebut.
Total terdapat 160 orang PNS yang mengikuti kegiatan pembekalan dan ujian dinas ini, yang terdiri dari 159 orang PNS Kabupaten Kutai Timur dan 1 orang PNS dari Kota Bontang. Diharapkan, kegiatan ini dapat menghasilkan SDM Aparatur yang lebih berkompeten dan profesional dalam tugas-tugas pelayanan publik yang prima. (bk)