Sangatta – Terkait dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi, memberikan tanggapannya saat diwawancarai di Kantor DPRD Kutim pada Senin (6/11/2023).
Basti Sangga Langi mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam memperjuangkan nasib Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Basti, tindakan cepat dari Pemerintah Daerah Kutai Timur (Pemda) sangatlah penting untuk merespons hal ini guna memastikan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak terbuang sia-sia.
“Dalam hal ini, TK2D kita saat ini hampir mencapai 5000 orang. Dinas terkait harus segera bertindak untuk mengikuti langkah-langkah yang telah diinisiasi. Harapannya, semua TK2D di Kutim bisa menjadi PPPK,” ujar Basti Sangga Langi.
Basti menekankan peran penting Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim dalam menangani peralihan status ini. Ia menyarankan agar BKPSDM berkoordinasi dengan Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait jumlah TK2D di Kutim.
“Diharapkan data yang dimiliki BKPSDM Kutim segera diserahkan kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan status PPPK, dan dengan demikian, proses rekrutmen TK2D dapat dihentikan,” tambahnya.
Basti Sangga Langi berharap Pemda Kutim dan instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah aktif dalam memanfaatkan peluang ini secara optimal guna memastikan tidak ada lagi status TK2D di Kutai Timur.
“Harapan kami, Pemda dan instansi terkait dapat segera bertindak untuk mengonversi semua TK2D menjadi PPPK,” tutupnya. (bk)