Sangatta – Lokasi pertanian di Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), seringkali terkendala oleh masuknya lahan pertanian masyarakat ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, terutama perusahaan sawit. Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau, menyatakan bahwa hal ini menyebabkan pemerintah kesulitan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat petani, seperti alat pertanian, pupuk, dan jalan tani.
Yosep Udau mengungkapkan bahwa banyak program bantuan dari APBD dan aspirasi DPRD tidak dapat terealisasi karena terbentur dengan lokasi HGU. Lokasi pertanian masyarakat bahkan terkadang berada di sekitar rumah mereka dan halaman rumah juga masuk dalam HGU, sehingga bantuan juga tidak bisa diberikan. Meskipun perusahaan tidak aktif di lokasi tersebut dan masyarakat telah tinggal di sana turun temurun.
“Problema di Busang itu banyak lokasi pertanian masyarakat masuk lokasi HGU. Karena itu, tidak bisa dibantu dari APBD, termasuk aspirasi DPRD. Makanya pokok pikiran DPRD, banyak yang tidak terealisasi karena terbentur lokasi HGU,” kata Yosep Udau saat ditemui di Kantor DPRD Kutim beberapa waktu lalu.
Perusahaan tidak memberitahu masyarakat bahwa lokasi mereka masuk HGU. Baru setelah bantuan diberikan dan dilakukan pengecekan lokasi oleh pihak terkait, diketahui bahwa lokasi tersebut termasuk dalam HGU. Akibatnya, program bantuan yang seharusnya diarahkan ke sana tidak bisa dilaksanakan. Namun, ada beberapa lokasi pertanian yang tidak masuk dalam HGU dan dapat menerima bantuan.
Yosep Udau menyatakan bahwa para petani sangat membutuhkan bantuan, seperti permintaan untuk pupuk, bibit tanaman, dan pembuatan jalan usaha tani. Jalan usaha tani sangat penting bagi masyarakat untuk membantu aktivitas mereka dalam pergi ke kebun atau sawah serta mengangkut hasil pertanian.
“Sebab jalan usaha tani ini memang sangat dibutuhkan menyarakat untuk membantu mereka berkatifitas setiap kali mereka ke kebun atau sawah mereka. Selain itu, untuk mempemuda mereka mengangkut hasil pertanian mereka,” pungkasnya. (bk)