Adanya Perubahan Permentan, Dyah Sebut Pupuk Bersubsidi Hanya Berlaku Terhadap 9 Komoditas

oleh -591 views

SANGATTA- Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim Dyah Ratnaningrum mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian terdapat beberapa perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang perlu diperhatikan.

“Diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan terbatas pada 9 komoditas saja, yakni Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu dan Kakao dengan luasan lahan garapan maksimal 2 Hektare,” ujarnya, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga :  Raih Sertifikasi ISPO dan RSPO, Koperasi Kelapa Sawit Jaya Mutiara Kongbeng Gelar Syukuran

Dengan demikian, dengan adanya pengembangan yang saat ini gencar di lakukan oleh para petani di Kutim, khusunya di sektor holtikultura. Yakni bawang merah dan cabai, sambung Dyah (biasa ia disapa). DTPHP Kutim akan membantu penyerapan pupuk subsidi kepada masyarakat di 18 kecamatan yang ada.

Baca Juga :  Tutup EBCC CUP I, Kasmidi Harap Pemanjat Tebing Usia Muda Mampu Torehkan Prestasi Terbaik

“Tahun kemarin penyerapan kita (pupuk subsidi) tidak sampai 60 persen. karena apa? sebelum aturan itu ada (PP 10 tahun 2022) semua komoditi bisa mengakses, termasuk sawit,” imbuhnya.

Untuk itu, dirinya berharap khususnya kepada para Penyuluh Pertanian Lapangan untuk bisa lebih pro aktif memberikan informasi kepada para petani agar bisa di masukan dalam program Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang merupakan data penerima pupuk subsidi dari Kementrian Pertanian.

Baca Juga :  Kepedulian Warga Kutim, PMI Siap Salurkan Donasi Ratusan Juta Rupiah

“Karena kita tau, selisih harga antara pupuk subsidi dan non subsidi sangat jauh, tolong teman-teman PPL para kelompok tani ini bisa di masukan datanya di RDKK karena ini belum terlambat,” pungkasnya. (G-S08)