SANGATTA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan penugasan staf guna mendampingi para anggota dewan selama pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 9 sampai 10 November 2025 dan akan dilakukan secara serentak di beberapa daerah pemilihan.
Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, menyampaikan bahwa staf yang ditunjuk akan ditempatkan sesuai lokasi kegiatan dapil masing-masing. Ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut bersifat penting untuk memastikan proses administrasi, dokumentasi, hingga koordinasi antara anggota dewan dan masyarakat dapat berjalan tertib.
“Sekretariat DPRD akan menyesuaikan penugasan staf dengan dapil tempat kegiatan berlangsung agar koordinasi di lapangan berjalan baik,” ujar Hasara.
Ia menjelaskan bahwa dukungan sekretariat merupakan bagian integral dalam pelaksanaan Sosper, terutama karena kegiatan tersebut menjadi agenda resmi DPRD Kutim pada bulan November.
Dengan adanya staf pendamping, laporan kegiatan dan data hasil sosialisasi di tiap dapil dapat dihimpun secara lebih sistematis dan akurat. Hal ini juga untuk memastikan bahwa hasil turun lapangan anggota dewan dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga.
Adapun lokasi pelaksanaan Sosper telah ditetapkan. Untuk Dapil 2 bertempat di area PT Indominco, sementara Dapil 3 berada di Kecamatan Long Mesangat. Dapil 4 digelar di Desa Batu Redi Kecamatan Telen, dan Dapil 5 dipusatkan di Kecamatan Sangkulirang. Anggota dari Dapil 1 diberi keleluasaan untuk memilih lokasi yang akan mereka ikuti selama kegiatan berlangsung.
Melalui penugasan staf ini, Sekretariat DPRD Kutim menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran sosialisasi regulasi pajak dan retribusi. Kehadiran staf di lapangan diharapkan membuat proses penyampaian informasi berjalan lebih teratur sekaligus memastikan setiap tahapan kegiatan terdokumentasi dengan baik.





