DPRD Kutim Sosialisasikan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Teluk Pandan

oleh -515 views
57af2ec3 16a1 4367 8586 bb33b8b32c03

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai upaya penyebarluasan produk hukum kepada pihak terkait.

Sosialisasi kali ini menyangkut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di area PT Indominco Mandiri (IMM), Teluk Pandan, Senin (10/11/2025).

Sosper merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan mengenai regulasi yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah. Tujuannya agar informasi mengenai ketentuan baru dapat tersampaikan secara menyeluruh, termasuk mengenai perubahan pengenaan pajak dan retribusi daerah. Melalui sosialisasi ini, legislatif mendorong adanya pemahaman yang selaras mulai dari substansi aturan hingga implementasinya di lapangan.

Baca Juga :  Warga Desa Teluk Pandan Keluhkan Jembatan Rusak

Selain itu, penyebarluasan ini dinilai penting karena perubahan peraturan berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, sehingga diperlukan penyamaan persepsi mulai dari penjabaran isi aturan hingga implementasinya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Berikan Tanggapan Terkait Pelantikan Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kutim, Sayyid Anjas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota DPRD Kutim, perwakilan manajemen PT IMM, serta sejumlah instansi terkait.

Peserta menerima paparan mengenai poin-poin perubahan dalam Perda, termasuk penyesuaian pengenaan pajak daerah, mekanisme retribusi, serta aturan pelaksanaan yang menjadi dasar operasional. Penyampaian materi disertai sesi diskusi agar pihak terkait dapat memahami secara rinci hal-hal teknis yang akan diterapkan.

Baca Juga :  Rapat LKPJ Bupati 2022, Ini Ungkap Basti

Diketahui, untuk tahun ini pelaksanaan Sosper dipusatkan di beberapa titik strategis. Dapil 2 dilaksanakan di Kecamatan Teluk Pandan tepatnya di area PT Indominco, Dapil 3 di Kecamatan Long Mesangat, Dapil 4 di Desa Batu Redi Kecamatan Telen, dan Dapil 5 di Kecamatan Sangkulirang.

Sementara itu, anggota DPRD dari Dapil 1 diberikan keleluasaan untuk berpartisipasi di dapil lain sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan. Pengaturan ini dilakukan agar penyebarluasan informasi mengenai produk hukum daerah dapat berjalan merata di seluruh wilayah Kutim.