Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan, Novel: Cari Bukti yang Valid

oleh -778 views
ba483562 380a 484a bfc6 2a0a83cc5619 780x470 1 e1722720378793

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menyarankan agar dilakukan pemeriksaan secara pasti jika ada dugaan bahwa salah satu perusahaan mencemari lingkungan dengan limbahnya.

Novel menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan yang tidak dikelola dengan baik memang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pemeriksaan yang teliti sangat penting untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Baca Juga :  Sayyid Anjas Mengadakan Syukuran Bersama Warga RT 22 Desa Sangatta Utara

“Ini juga harus dilakukan sebab tambang itu juga akan menyerap tenaga kerja, dan akan menggerakkan roda ekonomi, tetapi mereka bisa saja menimbulkan dampak,” ujar Novel kepada awak media, Selasa (2/7/2024).

Kembali dia mengatakan agar dugaan penecemaran itu harus terlebih dahulu diteliti agar dugaannya berdasarkan pada fakta yang jelas.

Ia menekankan bahwa dugaan pencemaran harus didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang valid. Jika ditemukan bukti dari pihak terkait yang menunjukkan adanya pencemaran, tindakan segera harus diambil untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga :  Yan, Alasan Mengapa Banyak Sekolah di Kutim Belum Terakreditasi Secara Merata

“Ada bukti dinas terkait yang meneliti atau mengetes air itu bahwa memang tercemar oleh unsur-unsur yang dari tambang itu, bahwa tercemarnya air sungai ini memberikan dampak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana dan Keadaan Darurat, Fraksi GAP Ingatkan Pentingnya Alokasi Belanja Tak Terduga

Novel juga meminta agar masalah ini dibicarakan lebih lanjut untuk menemukan solusi yang tepat dan menghindari informasi yang simpang siur.

“Maka dari itu hal ini harus dibicarakan berdasarkan fakta yang terbukti, jika sudah bicarakan dengan adanya bukti, makanya sekiranya tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa ini adalah pencemaran,” pungkasnya. (bk)