BERITA KUTIM. Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyerahkan SK kepada 42 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 127 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Non Guru Formasi Tahun 2021serta penandatangan perjanjian kerja PPPK di Lingkungan Pemkab Kutim, kamis (21/4/2022) di Ruang Akasia Gedung Serba Guna Bukit Pelangi.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Pj Sekretaris Daerah Yuriansyah, Plt Assisten Administrasi Umum Rizali Hadi, Staf Ahli Roma Malau, Kepala Itwil M Hamdhan, Kadisnakertrans Sudirman Latief dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan kepada para PPPK yang menerima SK dan kontrak kerja maka secara resmi statusnya telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang perlu dipahami status ASN ini adalah kontrak kerja berdasarkan yang telah ditandatangani dan ada waktu tertentu kontrak kerjanya, namun didalam klausal kontrak ini ada menyebutkan bisa diperpanjang,” ujar Ardiansyah
Dirinya berpesan agar para PPPK ini dapat memahami Undang-undang ASN agar mengetahui hak serta tanggungjawabnya dan bekerja dengan baik sehingga pemerintah bisa memperpanjang Karir di PPPK ini.
“Jadilah aparatur yang baik, bersih, bekerja sesuai tupoksi, bekerja dengan memahami sesuai perintah kerja, bekerja penuh sesuai kemampuan dan bersinergi dengan yang lain,” pesan orang nomor satu Kutim ini.
Sebelumnya Kepala BKPP Kutim Misliansyah menyampaikan penyerahan SK ini merupakan tahapan proses hasil dari Pelaksanaan Pengadaan ASN yang dilaksanakan tahun 2021. Para CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus berproses menyampaikan kelengkapan dokumennya dan telah melewati proses verifikasi dan validasi dari BKN Regional VIII.
“Setelah melewati proses tersebut terbit persetujuan teknis dan Nomor Induk PNS dan PPPK, dimana ditetapkan 126 orang PPPK TMT 1 Januari 2022, 1 orang PPPK dan 42 CPNS TMT 1 Maret 2022,” bebernya.