Sangatta – Transformasi ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang dengan pesat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memainkan peran penting dalam mendorong transformasi ini melalui fokus pada digitalisasi dan inovasi.
Peran Bank Indonesia dalam Transformasi Ekonomi Syariah
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. BI melihat ekonomi syariah sebagai bagian integral dari sistem keuangan nasional yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan dan kesejahteraan masyarakat.
Inisiatif Digitalisasi oleh Bank Indonesia
Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama BI dalam mengembangkan ekonomi syariah. Beberapa langkah strategis yang telah diambil oleh BI antara lain:
- Pengembangan Infrastruktur Keuangan Digital Syariah: BI mendorong pengembangan infrastruktur yang mendukung transaksi keuangan syariah secara digital, seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang kompatibel dengan prinsip-prinsip syariah.
- Regulasi yang Mendukung Inovasi: BI terus memperbarui regulasi untuk mengakomodasi inovasi-inovasi baru dalam ekonomi syariah, termasuk fintech syariah. Regulasi yang fleksibel namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian menjadi kunci dalam hal ini.
- Edukasi dan Literasi Keuangan Digital Syariah: BI bersama dengan berbagai pihak terkait, aktif mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dan cara menggunakan layanan keuangan digital syariah. Ini dilakukan melalui berbagai program literasi keuangan dan kampanye digital.
Peran Majelis Ulama Indonesia dalam Transformasi Ekonomi Syariah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan penting dalam memastikan semua produk dan layanan keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. MUI juga terlibat aktif dalam proses sertifikasi dan pengawasan produk-produk syariah.
Inovasi dan Sertifikasi Produk Syariah oleh MUI
- Fatwa dan Sertifikasi Produk: MUI mengeluarkan fatwa dan melakukan sertifikasi terhadap produk dan layanan keuangan syariah yang inovatif. Ini memastikan bahwa produk-produk tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
- Kolaborasi dengan Industri Keuangan: MUI berkolaborasi dengan pelaku industri keuangan, termasuk perbankan dan fintech, untuk mengembangkan produk-produk baru yang inovatif dan sesuai dengan syariah. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan ekosistem keuangan syariah yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Peningkatan Kapasitas Ulama dan Praktisi Keuangan Syariah: MUI juga fokus pada peningkatan kapasitas ulama dan praktisi keuangan syariah melalui berbagai program pelatihan dan workshop. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan mampu mendukung perkembangan ekonomi syariah.
Dampak Transformasi Digital dan Inovasi dalam Ekonomi Syariah
Transformasi digital dan inovasi dalam ekonomi syariah memiliki dampak yang signifikan, antara lain:
- Inklusi Keuangan yang Lebih Luas: Digitalisasi memudahkan akses masyarakat, terutama di daerah terpencil, terhadap layanan keuangan syariah. Ini berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan dan
pemerataan ekonomi. - Efisiensi dan Keamanan Transaksi: Inovasi digital meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi keuangan syariah. Teknologi seperti blockchain dapat digunakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi.
- Peningkatan Daya Saing: Dengan adanya inovasi, produk-produk keuangan syariah menjadi lebih kompetitif dan mampu bersaing dengan produk keuangan konvensional. Ini membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Transformasi ekonomi syariah di Indonesia melalui digitalisasi dan inovasi yang didorong oleh Bank Indonesia dan MUI menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan sistem keuangan yang inklusif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan terus mendorong inovasi dan adaptasi teknologi, diharapkan ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news release/pages/sp_269624.aspx
Penulis: Ana Siti Parida Dwi Yuliantika, mahasiwi Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS), jurusan Ekonomi Syariah.