Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nasabah dalam Menggunakan Jasa Perbankan Syariah

oleh -130 views
66768b7c 2e75 48c2 9ba0 6fd5a76d7bea

Sangatta – Perbankan di Indonesia sampai saat ini, masih menjadi sarana utama bagi masyarakat pada umumya, untuk membantu kegiatan-kegiatan ekonomi serta berbagai hal lainnya yang menyangkut tentang keuangan. Baik itu dalam hal menabung, meminjam dana, menerima simpanan giro, deposito dll. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.

Bank syariah berdiri dan tumbuh dari keinginan masyarakat muslim yang menginginkan adanya suatu lembaga dengan sistem penyimpanan dan penyaluran uang atau dana yang tanpa adanya unsur riba dalam hal ini bunga, maka dari itu artinya memang bank syariah ini di anjurkan untuk kaum muslim, tetapi pada kenyataanya masih banyak yang tidak tertarik dan memilih jasa perbankan syariah, apalagi setelah keluarnya fatwa MUI tentang bunga pada bank konvensional yang difatwakan sama dengan riba, sehingga memunculkan alternatif untuk menghindari harta haram, maka dibuatlah bank bersistemkan syariah. Bank syariah mulai dikembangkan sejak diberlakukannya Undang- Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang mengatur bank syariah secara cukup jelas dan kuat dari segi kelembagaan dan operasionalnya.

Perbankan syariah berusaha untuk melayani kebutuhan masyarakat secara luas dan menyeluruh. Secara umum calon nasabah yang membutuhkan transaksi atau produk lainnya akan memilih bank yang dapat memberikan keuntungan dan kemudahan, dimana setiap nasabah akan memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu yang akan digunakan untuk mengambil keputusan baik dalam hal simpanan maupun pinjaman atau pembiayaan. Perkembangan bank syariah dan banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhi nasabah dalam menggunakan jasa perbankan syariah.

Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan nasabah antara lain sebagai berikut:

Produk ialah segala sesuatu yang dapat ditawarkan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen. selain merupakan benda yang mempunyai manfaat dan kegunaan juga merupakan suatu yang dapat ditawarkan kepasar untuk mendapatkan perhatian untuk dibeli, digunakan atau dikonsumsi yang dapat memenuhi suatu kegiatan atau kebutuhan.

Produk-produk yang dipasarkan meliputi barang fisik, jasa pengalaman, acara- acara, orang, tempat, properti, organisasi dan gagasan.

  1. Produk Penghimpun Dana

(Muhammad 2016: 6) pelayanan jasa dan simpanan maupun tabungan berupa simmpanan maupun tabungan yang di selenggarakan ialah bentuk simpanan atau tabungan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu didalam penyertaan dan penarikannya. Berkaitan dengan jenis itu, jenis simpanan tabungan yang dapat dikumpulkan oleh bank syariah adalah beragam sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang dimiliki simpanan tersebut. Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito.

Prinsip-prinsip produk bank syariah dapat diaplikasikan dalam kegiatan produk penghimpun dana, antara lain :

Prinsip Wadi’ah

Wadiah adalah titipan murni nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Prinsip wadi’ah impliksi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah sebagai yang meminjamkan uang dibank bertindak sebagai peminjam. Prinsip ini dikembangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau tanggung jawab bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank memungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu intensif.
  2. Bank harus membuat akad pembukuan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syriah.
  3. Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya
    administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
  4. Ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Baca Juga :  Membangun Kesejahteraan Melalui Zakat: Kewajiban Agama dan Kontribusi Sosial

Prinsip Mudharabah

Dalam akad mudharabah, nasabah yang menyimpan uangnya di bank bertindak sebagai shahibbul mal (pemilik dana) dan bank sebagai mudharib (pengelolah). Nasabah pun berhak menerima bagi hasil dari akad tersebut. Akad ini pun diaplikasikan dalam dua bentuk, yaitu Mudharabah Muthlaqah dimana yang berarti memberi kuasa penuh kepada mudharib, untuk menjalankan proyek tanpa larangan atau batasan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis perusahaan dan pelanggan. Dan Mudharabah Muqayyadah Memberikan batasan mengenai dimana , bagaimana atau untuk tujuan apa dana tersebut di investasikan kepada pengusaha / bank sebagai mudharib dalam pengelolaan dananya.

Prinsip Jual Beli

Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut:

  1. Pembiayaan Murabahah, yaitu merupakan akad jual beli antara bank dengan nasabah, bank membeli barang dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Murabahah diterapkan untuk pembiayaan investasi, konsumtif, dan produktif.
  2. Pembiayaan Salam atau saham, adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan penlunasannya dilakukan segera sebelum muslam fiih diterimah sesuai dengan syarat tertentu.
  3. Istishna, adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Prinsip Sewa (Ijarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi pada dasanya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak ada objek transaksinya, bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karna itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahiyyah bittamlik (sewa yang diikuti perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati awal perjanjian.

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

  1. Musyarakah, akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  2. Mudharabah, suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha disebut shahibul maal/rabulmal dengan pengelolaan dana atau manajemen usaha disebut sebagai mudharib untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama.
  3. Mudharabah Muqayadah, Pada dasarnya sama dengan persyaratan diatas. Perbedaanya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal. Produk-produk tersebut yang dapat dilakukan oleh bank, kesemuanya telah dipayungi oleh pasal 19 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dimana jika tanpa adanya payung hukum tersebut, Bank syariah tidak dapat secara sembarangan mengeluarkan produk perbankan.
  1. Produk Penyaluran Dana

(Muhammad 2016:14) produk penyaluran dana dibank syariah dapat dikembangkan dengan 3 model, yaitu :

  1. Transaksi pembiayaan yang ditunjukkan untuk memiliki brang dilakukan dengan prinsip jual beli.
  2. Transaksi pembiayaan yang ditunjuukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
  3. Transaksi pembiayaan yang ditunukkan untuk usaha kerja sama yang ditunjukkan guna untuk mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil
Baca Juga :  Rutin Bayar Pajak, Apresiasi Menanti

Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi pada dasanya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak ada objek transaksinya, bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karna itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahiyyah bittamlik (sewa yang diikuti perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati awal perjanjian.

  1. Indikator Kualitas Produk

Menurut Tjiptono (2008:25) indikator kualitas produk ialah sebagai berikut:

  1. Kinerja (performance) Karakteristik pokok dari produk inti..
  2. Ciri-ciri atau keistimewaan tambahan (features) Yaitu karakteristik sekunder atau pelengkap.
  3. Kehandalan (reability) Yaitu kemampuan kecil akan mengalami kerusakan atau gagal dipakai.
  4. Kemampuan pelayanan (servisbility) Meliputi kecepatan, kompetensi, kenyamanan, mudah diapresiasi, penenganan keluhan yang memuaskan.
  5. Kualitas yang dipersepesikan (Percevied Quality) Yaitu citra dan reputasi produk serta tanggung jawab perusahaan
  •  Faktor Harga

Harga ialah faktor utama yang harus ditentukan sebelum suatu produk diluncurkan kepasar sasaran. Harga produk juga salah satu faktor penentu bagi permintaan pasar yang secara otomatis akan mempengaruhi volume penjualan. Jika harga produk tidak dapat dijangkau konsumen, maka target penjualan yang telah ditetapkan tidak tercapai.

Harga menurut Umar (2005 : 32) adalah sejumlah nilai yang ditukarkan konsumen dengan manfaat dari memiliki atau menggunakan produk atau jasa yang nilainya ditetapkan oleh pembeli dan penjual melalui tawar menawar.

  • Faktor Promosi

Promosi berasal dari bahasa inggris promote yang berarti meningkatkan atau mengembangkan. Promosi juga dapat dipandang berbeda dalam hal produsen dan konsumen. Bagi produsen, promosi ialah kegiatan untuk menginformasikan produk atau jasa, membujuk konsumen untuk mebeli serta meningktakan para konsumen untuk tidak melupakan produk. Sementara bagi konsumen, pengertian promosi ialah komunikasi antara konsumen dan produsen. Kegiatan promise ialah salah satu cara perusahaan untuk meningkatkan volume penjualan produk-produknya.

Promosi juga dapat diartikan sebagai suatu uapaya untuk memberitahukan atau menawarkan produkbarang atau jasa dengan tujuan utnuk menarik calon konsumen untuk membeli, mengkonsumsi atau menggunakan barang atau jasa yang ditawarkan tersebut. Produsen maupun distributor mengharapkan kenaikan angka penjualan barang atau penggunaan jasa untuk meningkatkna likuiditas perusahaan. Dalam suatu perusahaan tentu banyak aktivitas yang dilakukan tidak hanya menghasilkan produk atau jasa, menetapkan harga, dan menjual produk atau jasa, tetapi banyak aktivitas lainnya yang saling berkaitan dengan yang lainnya. Salah satunya ialah promosi, kegiatan promosi ialah salah satu bagian dari bauran pemasaran perusahaan, yang isinya memberikan informasi kepada msyarakat atau konsumen tentang produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan. Tidak hanya itu, kegiatan promosi merupakan kegiatan komunikasi antara perusahaan dengan pelanggan atau konsumen.

Adapun beberapa kalangan yang menyamakan promosi dengan iklan karena alasan keduanya sama-sama merupakan usaha untuk menawarkan produk barang atau jasa kepada masyarakat. Namun bagi sebagian orang ada yang membuktikan bahwa iklan merupakan salah satu bagian promosi dimana semua bentuk penyajian atau penyampaian pesan penjualan dari produsen ke distributor bisa sampai kepada konsumen. Dengan kata lain, promosi maknanya lebih umum dibandingkan dengan iklan.

Baca Juga :  Eksistensi Bank Syariah Indonesia (BSI) di Era Digital : Adaptasi dan Inovasi untuk Generasi Milenial dan Generasi Z

Periklanan ini merupakan salah satu dari empat alat penting yang digunakan oleh perusahaan utnuk melancarkan komunikasi persuasive terhadap pembeli dan masyarakat yang ditargetkan. Oleh karena itu periklanan merupakan salah satu bentuk khusus komunikasi untuk memenuhi fungsi pemasaran. Periklanan harus mampu membujuk konsumen agar berperilaku sedemikian rupa sesuai dengan strategi pemasaran perusahaan untuk mendapatkan penjualan dan keuntungan. Disamping itu periklanan juga dapat dipandang sebagai salah satu media yang paling efektif didalam mengkomunikasikan suatu produk barang atau jasa. Selain itu juga periklanan yang diluncurkan oleh setiap perusahaan tidak lain agar konsumen tertarik dan berharap tidak akan berpaling kepada perusahaan lain.

Adapun tujuan promosi sebagai berikut:

  1. Menyebarluaskan informasi tentang produk barang atau jasa kepada target
  2. Untuk meningkatkan angka penjualan barang atau jasa.
  3. Untuk mendapatkan konsumen baru dan meningkatkan loyalitas konsumen.
  4. Untuk menjaga stabilitas penjualan.
  5. Untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing produk yang dijual.
  6. Untuk mebentuk citra produk dimata calon konsumen.
  7. Mengubah sikap dan perilaku calon konsumen menjadi positif terhadap produk yang diwarkan.
  • Faktor Lokasi

Lokasi sangat berpengaruh terhadap keputusan nasabah dalam memilih, oleh sebab itu produk yang ditawarkan dapat dipercaya dan nasabah merasa puas setelah menggunakan produk yang ditawarkan, sehingga kepercayaan akan produk yang ditawarkan dan kepuasan setelah memilih menggunakan produk tersebut akan berpengaruh terhadap keputusan nasabah untuk memilh bank syari’ah.

Indikator Lokasi Menurut Tjiptono (2004:41) indikator Lokasi ialah sebagai berikut:

  1. Akses, yaitu lokasi yang dilalui mudah dijangkau sarana transportasi
  2. Lalu lintas, yaitu menyangkut dua pertimbangan utama yaitu: banyak orang berlalu lalang, kepadatan dan kemacetan lalu lintas juga bisa menjadi hambatan.
  3. Tempat parker yang luas, yaitu menyangkut kenyamanan dan keamanan.
  • Faktor Motivasi

Motivasi merupakan suatu keinginan yang timbul dari dalam diri seseorang atau individu karena terinspirasi, tersemangati, dan terdorong untuk melakukan aktivitas dengan keiklasan, senang hati, dan sungguh-sungguh sehingga hasil dan aktivitas yang mereka lakukan mendapat hasil yang baik dan berkualitas, serta motivasi mempersoalkan bagaimana caranya mengarahkan agar mereka mau Teori Freud (2010:54) motivasi ialah kekuatan yang mampu membentuk perilaku biologis, psikologis, dan moral. Teori ini dikembangkan sebagai motivational positioning (penempatan persepsi produk) pada tingkat tertentu untuk mengumpulkan sekumpulan motif yang unik dalam diri konsumen.

  • Faktor Persepsi

Seseorang yang siap untuk bertindak, bagaimna cara seseorang untuk bertindak dipengaruhi oleh persepsinya mengenai situasi tertentu, karena itu persepsi ialah proses dimana seseorang memilih, mengatur dan menginterprestasikan informasi untuk membentuk suatu gambaran yang berarti mengenai dunia (Kotler dan Amstrong, 2001:214) merupakan proses individu (konsumen) memilih, mengorganisasi, dan menginterprestasi (memakanai) masukan informasi yang dapat menciptakan gambaran objek yang memilih kebenaran subjek bersifat personal memiliki arti tertentu, dapat dirasakan melalui perhatian, baik secara selectif, maupun resensi.

Menurut Engel, Blackwell dan Miniard dalam sumarwan (2004:69-70), menyatakan bahwa tahap pengolahan informasi ialah sebagai berikut:

  1. Pemaparan, pemaparan stimulus yang menyebabkan konsumen menyadari stimulus tersebut melalui pancaindera.
  2. Perhatian, kapasitas pengolahan yang dialokasikan konsumen terhadap stimulus yang masuk.
  3. Pemahaman, interprestasi terhadap makna stimulus.
  4. Penerimaan, dampak persuasive stimulus kepada konsumen.

Penulis: Rizqy Ramadhani, Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS).