Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Unit Kendaraan di Halaman Kantor Kejari Kutim

oleh -710 views
IMG 9945 scaled

Sangatta – Polres Kutai Timur berhasil mengamankan pelaku pembakaran unit kendaraan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, pada Selasa 19 Maret 2024 pukul 01.50 WITA.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic didampangi Waka Polres Kutim Herman, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, PsKasi Humas Polres Kutim AIPDA Wahyu Winarko, serta perwakilan Kejari Kutim Plt. Kasubsie Pratut Sara Yulis, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial A atau IM (39), warga Desa Marang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, melakukan aksinya dikarenakan frustasi dihina teman-temannya karena pelaku tidak juga kunjung mendapatkan pekerjaan.

AKBP Ronni juga menyampaikan, A melakukan pembakaran kendaraan tersebut dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol/mabuk.

Baca Juga :  Tiga Jurnalis Diintimidasi saat Liput Aksi Indonesia Is Not For Sale, AJI Indonesia Desak Aparat Segera Usut Tuntas

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengaku meminum minuman keras (alcohol 95%) yang dicampur dengan bir satu kaleng dan obat batuk komix sebanyak satu box,” ungkap AKBP Ronni Bonic saat menyampaikan Press Release, Senin (25/03/2024).

Pelaku melakukan pembakaran dengan cara mengambil terpal yang ada di sekitar lokasi, kemudian membungkus ban belakang sebelah kiri mobil dengan terpal. Selanjutnya, ia menyalakan korek api dan membakar terpal tersebut.

“Setelah api menyala dan membakar terpal, pelaku kemudian kedepan mobil dan membakar sebuah terpal lagi yang terpasang di kepala mobil. Sehingga mengakibatkan terbakarnya 1 unit dump truck yang ada di halaman kantor Kejari Kutim,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Dia Sekolah-sekolah Yang Menjadi Juara di Festival Dandim 0909 Award

Sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan pembakaran di beberapa tempat, antara lain pembakaran 1 unit dump truck yang terparkir dan pembakaran tempat Sepatu di dinding rumah warga di Jl. Sukarno Hatta, Sangatta Utara. Dengan total kerugian materi sekitar Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sementara itu, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan seujmlah barang bukti berupa 1 buah korek api merek Tokai, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario putih, 1 unit dump truck yang dibakar dan 1 buah flasdisk berisikan rekaman CCTV berdurasi 18 (delapan belas) menit 23 (dua puluh tiga) detik di tempat kejadian.

Baca Juga :  Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE 2022, Menpan RB Tetapkan Kutim Raih Peringkat 2 Se kaltim

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya pelaku tinggal di Kaliorang dan baru sekitar satu minggu tinggal di Sangatta dengan berpindah-pindah masjid untuk tidur. Pelaku juga meminta-minta uang di warung-warung untuk membeli alcohol dan makanan.

“Pelaku baru satu minggu tinggal di Sangatta, sebelumnya tinggal di Kaliorang dan sudah pernah menikah pada tahun 2008 namun kini sudah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2012,” tutupnya.