Beritakutim.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memproyeksikan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp6,4 triliun. Penyesuaian anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat sejumlah sektor yang menjadi prioritas pembangunan daerah hingga akhir tahun.
Gambaran perubahan tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dalam menyampaikan Nota Pengantar Pemkab Kutim tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2026-2027di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (18/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Ardiansyah menyampaikan langsung nota pengantar di hadapan unsur pimpinan DPRD , Wakil Bupati Mahyunadi, 24 anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Ardiansyah menjelaskan perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan. Penyesuaian mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran hingga semester pertama, kesiapan kegiatan, kebutuhan penyelesaian program, serta kemampuan pelaksanaan sampai akhir tahun.
“Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama, tingkat kesiapan kegiatan, kebutuhan penyelesaian program yang sedang berjalan, serta kemampuan pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun anggaran,” ujar Ardiansyah.
Dari sisi pendapatan, Pemkab Kutim memproyeksikan kenaikan dari sekitar Rp5,763 triliun menjadi Rp6,408 triliun. Artinya, terdapat peningkatan sekitar Rp644,36 miliar yang bersumber dari sejumlah komponen pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sekitar Rp5,738 triliun, belanja dalam proyeksi perubahan APBD 2026 naik menjadi sekitar Rp6,427 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Peningkatan belanja tersebut tetap diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan urgensi program, kemampuan keuangan daerah, serta kesiapan kegiatan agar anggaran yang dialokasikan dapat direalisasikan hingga penghujung tahun.
Dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp6,408 triliun dan belanja Rp6,427 triliun, perubahan APBD Kutim 2026 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp19,42 miliar.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sekitar Rp44,42 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp25 miliar.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan neto diproyeksikan sebesar Rp19,42 miliar dan digunakan untuk menutup defisit anggaran pada perubahan APBD 2026.

Di sisi kebijakan pembangunan, perubahan anggaran tetap mengacu pada tema pembangunan Kutai Timur 2026, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung infrastruktur untuk memperkuat investasi.
Untuk mendukung arah tersebut, Pemkab Kutim menetapkan enam prioritas pembangunan. Prioritas itu meliputi peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah.
Dua prioritas lainnya mencakup peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penguatan ketahanan pangan. Selain itu, percepatan penurunan stunting turut menjadi bagian dari agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan melibatkan dukungan lintas sektor.
Ardiansyah berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS bersama DPRD Kutim dapat dilakukan secara komprehensif dan konstruktif. Menurutnya, setiap program yang masuk dalam perubahan anggaran perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal, urgensi, kesiapan pelaksanaan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Harapan kami, dokumen ini dapat dibahas secara komprehensif dan konstruktif bersama DPRD sehingga dapat disepakati sebagai landasan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (ADV) (9)







