Beritakutim.com Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyoroti masih adanya kendaraan pengangkut material, khususnya tanah, yang beroperasi tanpa menutup muatan menggunakan terpal.
Kepala Dinas Perhubungan Kutim melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kutim, Abdul Muis, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi agar kendaraan pengangkut material mematuhi aturan.
Menurutnya, jajaran Dishub melalui bidang terkait telah memasang sejumlah spanduk imbauan agar setiap kendaraan yang membawa muatan menutup material menggunakan terpal.
Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, masih ditemukan kendaraan yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
“Teman-teman dari bidang terkait sudah banyak memasang spanduk imbauan supaya setiap kendaraan wajib menutup terpal apabila melakukan pemuatan,” katanya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena material yang jatuh dari kendaraan, terutama tanah, dapat mengganggu kondisi jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dishub Kutim berencana melakukan koordinasi untuk kembali turun ke lapangan guna melihat kondisi serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kendaraan pengangkut material yang tidak mematuhi aturan.
Abdul Muis menegaskan, ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebenarnya ada sanksinya dan itu sudah dituangkan dalam Undang-Undang 22,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan pemerintah yang tersedia.
“Bisa saja melalui SP4N-LAPOR apabila ada yang ditemukan,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Muis menjelaskan bahwa Dishub tidak dapat melakukan penindakan sendiri. Untuk tindakan hukum di lapangan, diperlukan keterlibatan aparat kepolisian.
“Kalau Dinas Perhubungan tidak bisa melakukan penindakan sendiri. Harus bersama teman-teman dari pihak kepolisian,” jelasnya.(Adv/Bk4)







