Sempat Kabur Ke Palangkaraya Usai Bunuh Istri Siri di Sangatta

oleh -1,168 views
WhatsApp Image 2022 01 21 at 23.26.18
Kapolres Kutim AKBP Welly Djadmoko di damping Kasat Reskrim Kutim Iptu Jata Wiranegara dan Kasubsipenmas Aipda Wahyu Winarko saat menyampaikan press release di Mapolres Kutim, pada Jumat (21/1/2022).BERITA KUTIM.COM. (Poto.ivn)

BERITA KUTIM.COM. SANGATTA – Sempat kabur ke Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Pelaku pembunuhan perempuan berinisial (TSW) 44 tahun warga Gang Assadiyah 4, RT 13, Desa Sangatta Utara, Kutai Timur, tewas di tangan suami sirinya.

Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Welly Djatmoko bersama jajarannya membeberkan kasus pembunuhan tersebut melalui konferensi pers di Mapolres Kutim, pada Jumat (21/1/2022).

Adapun kronologi kejadian adalah sebagal berikut Berawal dan curiga Sdri SG (tetangga korban) sehari semalam korban tidak keluar rumah, padahal motornya ada.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 jam 08:00 wita Sdri SG mendatangi Ruko HH (pemilik kontrakan) untuk hal tersebut, karena tidak bertemu selanjutnya Sdr SG mencoba mendatangi rumah Sdr SW Als BG (yang ditahuinya sebagai suami korban) namun tidak bertemu dengan yang bersangkutan, lalu Sdr SG kemudian melaporkan ke Poisek Sangatta Utara.

Baca Juga :  Kontingen Kutim Sumbang 12 Medali dari Cabor Karate di Porprov VII Kaltim

Setelah menerima laporan, pihak Polsek melakukan pemeriksaan TKP Bersama-sama dengan Tim Inafis Polres Kutim, dari hasil pemerikaaan TKP di temukan kondisi korban sudah tidak bernyawa di kamar dengan posisi tubuh terlentang tertutup selimut serta bagian wajah  penutup bantal, Ujar Kapolres Kutim dalam Press Releasenya.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP, kemudian Tim Opsnal  segera mencari informasi petunjuk tentang pelaku, ternyata pelaku adalah lelaki berinisial SW alias BG, 66 tahun, warga Gang Banjar, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim.

Baca Juga :  Di Event Bazar UMKM Roadshow, Dinas Perikanan Kutim Akan Tampilkan Produk Hilir Kelompok Nelayan

Welly menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan BG karena adanya perselingkuhan korban dengan pria lain. Hal itu membuat tersangka sakit hati, karena TS mengatakan BG adalah laki-laki kere dan menjijikkan, ketika tersangka tidak bisa memberikan uang Rp2 juta saat korban meminta.

“Akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” terang Welly.

Menurut informasi, pelaku sempat ingin melakukan bunuh diri dengan cara melompat dari Jembatan Kampung Kajang, namun berhasil diselamatkan warga. Kemudian ia dibawa ke puskesmas, namun akhirnya pelaku melarikan diri dari puskesmas.

Baca Juga :  Joni, Berharap Peningkatan Infrastruktur Jalan Tahun 2023 Bisa Lebih Prioritas

Pada Minggu (16/01/2022) pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya.

Tersangka SW Als BG 66 Tahun, kini telah diamankan di Mapolres Kutim dengan pidana pembunuhan.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” terang Welly.

Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam terhadap tersangka.

“Apabila ditemukan bukti yang cukup, tersangka melakukan pembunuhan dengan perencanaan, maka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Welly. (IVN)