Sangatta Akan Miliki Kawasan Tertib Lalu Lintas

oleh -860 views

SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melakukan studi tiru ke Bandung, Jawa Barat, guna mempelajari serta meninjau kawasan yang tertib dalam pengaturan lalu lintas (KTL).

Kawasan perkotaan di Kutai Timur, khususnya Sangatta, sedang dipertimbangkan sebagai calon kawasan KTL. Inisiatif ini berasal dari usulan yang diajukan oleh Polres kepada Dishub Kutim.

Oleh karena itu, Dishub Kutim sedang melakukan studi percontohan untuk mengumpulkan informasi yang relevan dan merujuk pada kawasan KTL yang sesuai dengan kondisi geografis di Kota Sangatta.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-10 tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah terkait KUA-PPAS 2026

“Kami menyadari Kota Sangatta ini belum memiliki kawasan tersebut,” ungkap Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, Selasa (14/11/2023).

Lanjutnya, KTL diwacanakan akan diterapkan di Kutai Timur khususnya wilayah perkotaan Sangatta yang memenuhi persyaratan untuk menjadi KTL.

Kata dia, salah satu syarat ruas jalan yang akan dijadikan KTL diharapkan berstatus di atas wewenang Kabupaten bukan Provinsi atau Nasional.

Baca Juga :  Arfan Minta Pemkab Kutim Bekerja Ekstra dan Cepat Dalam Melaksanakan Program Kerja dan Penyerapan Anggaran

Dimana, pada KTL tersebut akan diberlakukan jalur-jaalur terpisah antara kendaraan roda 2, roda 4 hingga pejalan kaki.

“Nanti di situ itu ada ada beberapa jalur, jalur sepeda sendiri, jalur mobil sendiri dan biasanya di situ tidak boleh ada parkir di situ,” imbuhnya.

Selain itu, akan diterapkan beberapa tanda marka jalan, seperti larangan berhenti di area KTL, penegakan larangan parkir, serta peningkatan jalur khusus bagi pejalan kaki.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran Masih di Bawah Target, Zubair Minta Seluruh PD Lakukan Evaluasi

Di antara jalan-jalan di Kota Sangatta, Jalan A.W Syahrani sebelumnya dikenal sebagai Jalan Pendidikan, Sangatta Utara, dianggap memiliki potensi terbesar untuk dijadikan kawasan KTL.

“Tetapi kita tanyakan dulu ke dinas terkait apakah jalan tersebut milik kabupaten atau provinsi,” pungkasnya. (bk)