Yogyakarta – Forum Multi Stakeholder Corporate Social Responsibility (MSH CSR) Kutim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan dan Pengembangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 21-22 Mei 2024.
Pada rapat tersebut, terdapat kesepakatan untuk merumuskan sembilan langkah strategis yang dituangkan kedalam Berita Acara (BA) Rakor Program Perencanaan dan Pengembangan TJSL oleh pemangku kepentingan, yakni Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pimpinan Perusahaan atau yang mewakili.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, yang sekaligus menjadi Ketua Pelaksana MSH CSR, Kasmidi Bulang, usai mengikuti rapat yang diadakan di Hotel Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/5/2024).
Dalam laporannya, Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang yang juga sekaligus Ketua Pelaksana MSH CSR menerangkan bahwa dalam acara tersebut, para pemangku kepentingan telah menandatangani Berita Acara Perencanaan dan Pengembangan Program TJSL guna mewujudkan Komitmen Berssama Menuju Keberlanjutan di Kutim.
“Pelaksanaan dari TJSL akan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan di Kutim. Dan kami sepakat merumuskan sembilan langkah strategis,” ujar Wabup.
Adapun isi sembilan rumusan langkah strategis tersebut adalah:
- Terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen dan kepedulian program (Perusahaan) untuk berpartisipassi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ada di Kutim.
- Terwujudnya sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas antara program (Perusahaan), Pemerintah Daerah, dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSL.
- Terwujudnya program TJSL yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan di daerah.
- Menyampaikan laporan program TJSL setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana TJSL.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program TJSL secara bersama melalui daring atau luring.
- Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim), Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap TJSL dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL (Exofficio Wabup Kutim)
- Setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), maka akan ditindaklanjuti dengan sinkronisasi program TJSL Perusahaan di Kabupaten Kutim setiap tahunnya.
- Fokus pelaksanaan program TJSL yang dilaksanakan oleh perusahaan memprioritaskan ring satu perusahaan.
- Membangun sistem informasi pelaksanaan program TJSL yang dilakukan oleh perusahaan di tingkat Kabupaten Kutim. (bk)