Sangatta – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 masih menghadapi polemik dan aksi protes dari masyarakat. Banyak orang tua siswa tingkat SMA/SMK yang mengeluhkan sistem ini.
Dalam menanggapi masalah ini, DPRD Kutai Timur (Kutim) telah memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim dan UPT 2 Disdik Kaltim untuk mengadakan rapat dengar pendapat umum di ruang DPRD Kutim pada Rabu (5/7/2023).
“Pada hari ini, kita akan membahas masalah istilah yang sering muncul menjelang tahun ajaran baru,” kata Sayid Anjas, anggota DPRD Kutim, saat memimpin rapat tersebut.
Politisi dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa PPDB adalah suatu sistem yang digunakan untuk menyaring calon siswa baru. Sistem ini dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Kita harus menyelesaikan banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait PPDB di Kutim,” jelas Anjas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Sistem ini dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan aturannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018.
“Peraturan ini telah diperbarui melalui Permendikbud Nomor 44/2019. PPDB adalah sistem seleksi calon siswa baru yang diterapkan di setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” terang Kadisdikbud.
Mulyono menjelaskan bahwa PPDB adalah sistem nasional. Ini berarti sistem penerimaan ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia pada tingkat kabupaten/kota. Meskipun jadwal penyelenggaraan berbeda-beda di setiap provinsi, proses pendaftaran melalui PPDB di seluruh Indonesia tidak dikenakan biaya.
“PPDB adalah proses seleksi yang menggunakan satu server informasi untuk meminimalkan tindakan kecurangan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala UPT 2 Kaltim, Wagiman, menjelaskan bahwa seleksi PPDB dilakukan secara online sejak tahun 2020. Menurutnya, PPDB online menggunakan sistem satu pintu. Semua data calon peserta didik yang mendaftar dikumpulkan dalam satu database.
Kemudian, server akan melakukan proses seleksi secara otomatis. Proses seleksi PPDB online dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pendaftaran oleh calon peserta didik atau orang tua/wali, verifikasi berkas oleh operator server, dan pengumuman daftar calon peserta didik yang diterima pada tanggal yang telah ditentukan. Calon peserta didik dapat memeriksa hasil seleksi melalui internet.
“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPDB adalah sistem seleksi penerimaan calon peserta didik baru yang dilakukan melalui satu server tunggal. Sistem ini berlaku untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Penting untuk diingat bahwa proses seleksi PPDB ini tidak dikenakan biaya,” jelas Wagiman.(bk)