Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Love Scamming

oleh -1,121 views
2aaa7dcc a662 46d4 9f96 f178d0d42c82

Sangatta – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan jaringan nasional, dengan modus asmara percintaan atau Love Scamming.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa kasus penipuan ini merupakan hasil dari laporan salah satu warga Kutai Timur yang ikut menjadi korban. Sebanyak 76 orang yang menjadi korban dalam kasus ini, di antaranya adalah 6 orang warga Kutim, dan 70 lainnya tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Galakkan Olahraga Tradisional, Sangasanga Gudang Atlet Ketapel

“Kasus ini memakan 76 korban, dengan enam korban asal Kutim dan 70 lainnya tersebar di wilayah Indonesia,” ungkap Kapolres AKBP Ronni Bonic di Mako Polres Kutim, Selasa (04/6/2024).

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 9 Desember 2023, hingga saat ini pihak Polres Kutim dan Polresta Pontianak terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang diindikasi merupakan jaringan nasional tersebut.

Kapolres mengungkapkan, dua pelaku yang berhasil diamankan oleh Polresta Pontianak adalah MI (19) dan RG (21), dengan total keuntungan yang didapatkan dari hasil penipuan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Dinkes Kutim Akan Terus Geber Vaksinasi Dasar

“Awalnya pelaku menggunakan aplikasi dating apps dengan identitas palsu sebagai wanita untuk memancing korban, kemudian menggunakan aplikasi Whatapp memeras para korban,” tuturnya.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan juncto pasal 45 UU ITE, dengan ancaman pidana 11 tahun penjara.

Kapolres Kutim mengungkapkan kasus seperti ini telah dua kali terjadi di Kutim. Ia menghimbau masyarakat agar dapat lebih berhati-hati terhadap kasus penipuan dan pemerasan bermotif love scamming.

Baca Juga :  285 Siswa-Siswi SDIT Darusalaam Laksanakan Khatmul Quran dan Imtihan

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kutim untuk cerdas menggunakan media sosial. Agar tidak tertipu dengan modus-modus seperti ini, sehingga masyarakat dapat terhindar dari kerugian,” pungkasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku:

  • 1 unit handphone merek Vivo Y53s warna biru
  • 1 unit handphone merek Iphone XS MAX warna gold
  • 1 buah kartu ATM Bank BCA Tahapan Expresi BCA
  • 1 buah kartu ATM Bank BCA Pasport Blue
  • 1 buah buku tabungan Bank BCA
  • 1 unit handphone merek Vivo Y17s warna grey