Polemik Kampung Sidrap, Novel: Seharusnya Kedua Pemerintah dapat Saling Berkomunikasi

oleh -1,435 views

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menanggapi polemik terkait tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang melibatkan masyarakat di Kampung Sidrap, Desa Martadinata.

“Saya mewakili masyarakat Kutai Timur, secara hukum sudah jelas bahwa Kampung Sidrap masuk wilayah kita (Kutim). Memang selama ini ada dukungan dari Pemkot Bontang seperti jalan, air bersih, dan lain sebagainya,” jelas Novel.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-32 tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Mengenai Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2024

Novel menekankan bahwa keberadaan fasilitas yang diberikan oleh Pemkot Bontang seharusnya tidak menjadi masalah. Menurutnya, kedewasaan dalam menyikapi isu tapal batas ini sangat penting bagi kedua pihak.

“Seharusnya, baik Pemerintah Kutim maupun Bontang, dapat saling berkomunikasi. Pembangunan ini kan untuk masyarakat kita, yang juga menjadi bagian dari warga Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-28 tentang Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pandum Fraksi-Fraksi Mengenai Raperda APBD 2023

Ketua DPC Gerindra Kutim ini menekankan bahwa pemerintah daerah harus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, terutama di Kampung Sidrap, tentang status wilayah mereka sebagai bagian dari Kabupaten Kutim.

“Saya juga tekankan kepada pemerintah bahwa masyarakat di sana berhak mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.

Baca Juga :  Hepnie Armansyah : Rapat Internal antar SKPD Dilakukan di Luar Kutim untuk Apa?

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung mengenai tapal batas Kampung Sidrap. Namun, setelah proses yang panjang, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, dan memastikan bahwa Kampung Sidrap tetap berada dalam wilayah Kutim. (bk)