Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan yang menghubungkan desa Juk Ayak dan Muara Pantun di Kecamatan Telen tidak dapat selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, lambatnya pembangunan jembatan yang masuk dalam skema pembangunan tahun jamak dan menghabiskan dana anggaran senilai Rp52 Milyar tersebut dikarekan anggarannya tidak dapat terserap dengan maksimal pada tahun 2023 lalu.
“Penyebabnya karena anggaranya tidak terserap dengan maksimal, di tahun 2023 lalu, padahal jembatan itu sangat kami butuhkan untuk membantu warga kami dalam menunjang aktifitasnya,” ujarnya baru-baru ini.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kutim itu mengatakan, meskipun pembangunan jembatan tersebut sudah dimulai, namun masyarakat harus kembali harus menunggu untuk dapat menikmati jembatan yang sudah mereka nantikan tersebut.
Ia menambahkan, dikarenakan tahun 2024 ini, sisa anggaran yang sudah ditetapkan melalui skema tahun jamak untuk pembangunan hanya tersisa Rp6 milyar dari Rp56 milyar.
“Alokasi itu kan sudah tercatat dalam skema dan MoU yang sudah di sepakati antara pemerintah dan DPRD, dan kalau itu tidak terserap, maka anggaran akan kembali mengalami SILPA. Kalaupun mau di gunakan lagi anggaranya, harus di bahas ulang, tapi pembahasanya akan secara menyeluruh tidak hanya mengenai anggaran yang di tahun jamak saja,” ucap Yan.
Oleh karena itu, Yan meminta kepada Pemerintah Daerah agar terus melakukan evaluasi secara konsisten terhadap kinerja pelayanan dan penyelenggaraan, termasuk melakukan beberapa perubahan yang mendasar. Dengan demikian, sasaran program pembangunan dapat tercapai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (bk)