Polemik Kampung Sidrap, Novel: Seharusnya Kedua Pemerintah dapat Saling Berkomunikasi

oleh -1,163 views

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menanggapi polemik terkait tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang melibatkan masyarakat di Kampung Sidrap, Desa Martadinata.

“Saya mewakili masyarakat Kutai Timur, secara hukum sudah jelas bahwa Kampung Sidrap masuk wilayah kita (Kutim). Memang selama ini ada dukungan dari Pemkot Bontang seperti jalan, air bersih, dan lain sebagainya,” jelas Novel.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Sosperda Peyelenggaraan Ketenagakerjaan

Novel menekankan bahwa keberadaan fasilitas yang diberikan oleh Pemkot Bontang seharusnya tidak menjadi masalah. Menurutnya, kedewasaan dalam menyikapi isu tapal batas ini sangat penting bagi kedua pihak.

“Seharusnya, baik Pemerintah Kutim maupun Bontang, dapat saling berkomunikasi. Pembangunan ini kan untuk masyarakat kita, yang juga menjadi bagian dari warga Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga :  Faizal Rachman Dorong Pemerintah Percepat Program Pembangunan yang Telah Direncanakan

Ketua DPC Gerindra Kutim ini menekankan bahwa pemerintah daerah harus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, terutama di Kampung Sidrap, tentang status wilayah mereka sebagai bagian dari Kabupaten Kutim.

“Saya juga tekankan kepada pemerintah bahwa masyarakat di sana berhak mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.

Baca Juga :  Bantuan Pupuk untuk Kelompok Tani Sidodadi Diserahkan oleh Ketua DPRD Kutai Timur

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung mengenai tapal batas Kampung Sidrap. Namun, setelah proses yang panjang, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, dan memastikan bahwa Kampung Sidrap tetap berada dalam wilayah Kutim. (bk)