Sangatta – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim), Ery Mulyadi, mengungkapkan perkembangan signifikan yang dapat dirasakan dalam pengelolaan manajemen bandwidth. Dia memaparkan bahwa pada tahun 2021, sumber daya bandwidth yang tersedia terbatas, hanya sekitar 200 Mbps. Namun, melalui usaha peningkatan jaringan Fiber Optik (FO) di perangkat daerah, situasinya telah berubah.
“Kami telah berupaya meningkatkan kapasitas bandwidth, terutama dengan peningkatan jaringan FO di setiap perangkat daerah di Kawasan Bukit Pelangi. Alhamdulillah, saat ini, semua perangkat daerah di sana sudah memiliki jaringan FO dan kami menyediakan bandwidth untuk mereka,” jelas Ery.
Menurutnya, dari 200 Mbps pada tahun sebelumnya, pada tahun 2022 telah terjadi penambahan bandwidth. Saat ini, sudah tersedia 2 Gbps bandwidth yang dianggapnya sudah mencukupi kebutuhan internet bagi perangkat daerah di Kutai Timur.
Ery juga menyampaikan bahwa perangkat daerah tidak perlu lagi memasang layanan internet secara terpisah di kantornya. Diskominfo Staper Kutim telah menyediakan jaringan internet yang memadai bagi mereka. Dia menekankan agar informasi ini disampaikan kepada pimpinan di masing-masing perangkat daerah.
“Tahun 2022 kita memiliki 1 Giga, dan saat ini sudah 2 Giga bandwith. Dari perhitungan kami sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan internet bapak/Ibu sekalian. Jadi kami mohon disampaikan kepada pimpinannya masing-masing, bahwa sebenarnya di PD tidak perlu lagi memasang internet di kantor,” ungkapnya.
Dalam pengamatannya, Ery juga menyoroti bahwa ada satu perangkat daerah yang memasang sepuluh layanan internet individu (Indihome) di kantornya. Baginya, hal ini terasa sebagai pemborosan, mengingat Pemkab Kutim telah menyediakan jaringan internet melalui Diskominfo Staper Kutim.
Ery menginginkan agar anggaran yang dialokasikan untuk layanan internet tersebut bisa dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih produktif. Pesannya sangat jelas: dengan jaringan internet yang sudah tersedia, perangkat daerah di Kutai Timur tidak perlu lagi memasang layanan internet terpisah di kantor mereka. (bk)