Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Daerah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Anggota DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, mengungkapkan bahwa disusunnya Perda ini bertujuan untuk memberikan regulasi yang lebih efektif dalam menangani masalah kebakaran yang sering terjadi di Kutim. Menurutnya, kejadian kebakaran yang kerap kali merugikan masyarakat dan bahkan mengancam keselamatan jiwa warga, menjadikan Perda ini sangat penting.
“Karena ada beberapa kebakaran pada tahun lalu, dan itu kita anggap sebagai suatu yang urgensi, sehingga muncul lah ide Perda ini,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, meski ide tentang Perda ini sudah ada sejak 2023, namun baru tahun 2024 anggaran untuk Perda ini dapat terealisasi setelah menunggu beberapa Perda lain yang lebih mendesak.
Yusuf yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Kutim menekankan bahwa pengesahan Perda ini penting sebagai dasar hukum yang kuat dalam penanggulangan kebakaran dan bencana di daerah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa Perda ini menjadi prioritas utama, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari kebakaran yang kerap melanda wilayah Kutim.
“Paripurna ini menjadi suatu dasar hukum untuk memperkuat Kutim, sekaligus memperkuat manajemen PT KPC untuk semakin giat membantu rakyat Kutim serta Kaltim pada umumnya,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan upaya penanggulangan kebakaran di Kutim akan lebih terstruktur dan efektif. (bk)