Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalami peningkatan signifikan dalam penerimaan daerah dari sektor pertambangan, seiring berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023. Peraturan ini mengalihkan penerimaan dari izin-izin pertambangan, khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP), langsung ke kabupaten, yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari sektor Minerba pada APBD 2024 diperkirakan mencapai Rp502,68 miliar. “Jumlah ini termasuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Data ini diperoleh dari Otoritas Pemerintah Provinsi,” jelas Rizali Hadi kepada awak media setelah mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kutim.
Meski terjadi peningkatan pendapatan, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaannya. Rizali menekankan perlunya regulasi yang kuat untuk memastikan alokasi pendapatan tersebut dilakukan secara efektif dan sesuai aturan. “Kita membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengalokasikan pendapatan ini secara efektif dan sesuai aturan,” ujar Rizali.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Kutim siap untuk menerapkan regulasi tambahan yang diperlukan. “Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD,” tambahnya. Rizali juga menegaskan bahwa setiap keputusan dalam APBD merupakan hasil pembahasan bersama DPRD, yang diambil berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.
Peningkatan pendapatan dari sektor Minerba ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan anggaran daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik di Kutai Timur. Pemkab Kutim optimis bahwa pemanfaatan dana ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (Adv)