SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah memberikan fasilitas kepada para santri di pondok pesantren untuk mendapatkan ijazah sekolah, mengatasi kekhawatiran terkait pendidikan formal.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa santri di daerah tersebut tidak perlu khawatir mengenai pendidikan formal. Meskipun mereka menjalani pendidikan nonformal di pondok pesantren, Pemkab Kutim akan memfasilitasi pemberian ijazah kepada para santri.
“Kita sudah fasilitasi santri mendapatkan hak seperti murid di pendidikan formal melalui program Cap Jempol, merambah sudah hampir semua di pondok-pondok di Kutai Timur,” ungkap Bupati pada Minggu (22/10/2023).
Program Cap Jempol, yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, telah diluncurkan sejak tahun 2022. Program ini terus berlanjut hingga tahun ini, dengan pelayanan yang diselenggarakan di berbagai pondok pesantren.
Bupati menegaskan bahwa program Cap Jempol memberikan hak kepada santri untuk mendapatkan ijazah formal, sehingga mereka tidak hanya belajar agama atau pendidikan nonformal di pondok pesantren.
“Selain sekolah nonformal, di pondoknya kita siapkan juga sekolah formalnya dengan diakui, dengan menyiapkan fasilitas ijazah formal untuk para santri,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyadari kebutuhan bantuan di pondok pesantren Kutai Timur untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar. “Pemerintah juga memberikan satu semangat pada mereka (santri) berupa bantuan-bantuan sesuai prosedurnya mereka (pondok),” tambahnya. (bk)