Paripurna ke 15, Juliansyah Umumkan Raperda Perlindungan Perempuan Telah Resmi Menjadi Perda

oleh -1,102 views

SANGATTA – Persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dan Bupati Kutim terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan telah resmi menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal ini diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-III tahun 2023 yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Kutim pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023.

Baca Juga :  Darsafarni : Mayoritas Pelaku UMKM Muara Wahau Bergerak di Sektor Ekonomi Kreatif

Juliansyah menjelaskan bahwa Perda tentang perlindungan perempuan ini telah ditandatangani oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang mewakili pemerintah kabupaten Kutim sebagai pihak pertama. Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I, Asti Mazar, dan Wakil Ketua II, Arfan, mewakili DPRD Kutim sebagai pihak kedua.

Baca Juga :  155 Peserta dari Berbagai Sekolah di Kutim Ikuti Seleksi Calon Paskibraka 2024

Selain itu, Juliansyah menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang perlindungan perempuan Kutim. Persetujuan bersama ini kemudian dibuat dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, dengan tujuan agar Perda tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-12 Tentang Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terkait RAPBD Kutim TA 2024

“Dalam Perda tersebut, terdapat tanda tangan dari Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, dan Wakil Ketua II Arfan,” ungkap Juliansyah.(bk)