Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Hearing untuk menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2023.
Pansus LHP BPK mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas temuan-temuan dalam LHP BPK tersebut. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta, pada Senin (20/05/2024).
Usai kegiatan RDP, Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, mengungkapkan bahwa pada pertemuan pertama, pihaknya telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Wilayah (Itwil) untuk mendalami catatan-catatan dalam LHP BPK yang perlu ditindaklanjuti.
“Dalam rapat dengan Dinas PUPR tadi, ada beberapa catatan dalam LHP yang perlu diselesaikan. Penjelasan dari Dinas PUPR menunjukkan bahwa beberapa catatan sudah dalam proses penyelesaian, dan kami meminta agar segera diselesaikan,” ucap Siang Geah.
Siang Geah juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan catatan temuan yang diterima oleh Dinas PUPR di masa mendatang, agar pembangunan di Kutim dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan akibat temuan BPK.
“Pembangunan yang kita harapkan harus dapat berprogres dengan baik. Jangan sampai terhambat oleh catatan temuan dari BPK,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak menemukan temuan baru, melainkan hanya membahas catatan mengenai kekurangan volume, seperti pada proyek jalan. Selain itu, keterlambatan waktu pekerjaan juga menjadi catatan penting yang perlu diperhatikan.
“Tidak ada temuan baru, hanya catatan kekurangan volume yang perlu diselesaikan. Keterlambatan waktu pekerjaan juga menjadi catatan yang harus diperhatikan,” pungkas Siang Geah. (bk)