SANGATTA – Wacana membentuk daerah otonomi baru (DOB) di Kecamatan Sangkulirang dan sejumlah daerah tetangganya, sebagai bagian dari provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah menjadi pembicaraan sejak beberapa tahun lalu. Kelima kecamatan tersebut, yaitu Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan, telah mendeklarasikan niat untuk membentuk kabupaten baru, namun hingga kini, proses pembentukan belum terwujud.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menyatakan bahwa secara administratif, wilayah tersebut memenuhi syarat untuk menjadi satu kabupaten mandiri
“Baik secara administrasi kependudukan, wilayah dan syarat lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten sudah lengkap, tapi terhenti di pemerintahan pusat,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, tertahannya proses pemekaran wilayah tersebut karena masih moratorium pemekaran daerah otonom baru, kecuali untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Kendala utamanya adalah masih adanya moratorium, itulah yang menghambat proses pemekaran daerah baru,” jelas Joni.
Dia menambahkan bahwa beberapa daerah yang menginginkan pemekaran belum mampu membiayai sendiri tanpa bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk daerah induk seperti Kutai Timur yang belum sepenuhnya mandiri secara finansial.
Meskipun demikian, Joni menekankan bahwa pemekaran wilayah sangat penting untuk meningkatkan pelayanan dan meratakan pembangunan di daerah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu melakukan kajian menyeluruh untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan terkait pelaksanaan pemerintahan wilayah di Sangkulirang.
“Ini merupakan langkah penting dalam peningkatan layanan dan pembangunan yang merata di wilayah tersebut,” pungkasnya. (bk)