Oknum PPPK Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur Sebanyak 19 Kali

oleh -91 views
New Project 8

Kutai Timur – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial I (33) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sebanyak dua kali persetubuhan dan 19 kali pencabulan sejak tahun 2019. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku yang berada di wilayah Sangatta Utara.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra, mengungkapkan bahwa ibu korban, yang juga merupakan istri pelaku, pertama kali mengetahui insiden ini pada 1 Maret 2024.

Kasus ini dilaporkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) usai menerima laporan dari pihak sekolah terkait kejadian atau perlakuan yang diterima oleh korban.

Baca Juga :  Wabup Kasmidi Hadiri Acara Nobar KASAD Award 2023

Pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut karena korban ingin mendapat perhatian sosok Ayah kandung yang sebelumnya belum pernah didapatkan oleh korban.

“Motifnya, pelaku mengaku khilaf karena korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan, karena sejak kecil korban tidak pernah merasakan kasih sayang dari Ayah kandung,” ungkap AKP Dimitri, Senin (08/4/2024).

Baca Juga :  Bupati Kutim Resmikan Kampung Beragam di RT 50 Gang Musholla Dalam

Kasatreskrim juga menyampaikan himbauan dari Kapolres Kutim agar masyarakat lebih memperhatikan pergaulan anak, serta mengarahkan dan mengawasi anak dalam kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk masa depan.

“Oleh karena itu, kami harap warga dapat ikut membantu menjaga kondusifitas wilayah dengan tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang beredar. Kami juga terus meningkatkan pengamanan dan keamanan demi menjaga kenyamanan wilayah,” tutupnya.

Diketahui, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju daster panjang berwarna hijau muda, 1 helai BH wanita warna ungu, 1 helai celana dalam warna cream, 1 helai baju kaos berwarna kuning bertuliskan CHOOSE LIFE, 1 helai celana kain pendek warna abu-abu dengan motif garis-garis, dan 1 helai celana dalam warna hitam.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Sebut Stok Beras Lokal Turun Hingga 50 Persen Karena Dampak El Nino

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bk)