Mulyana Sampaikan Pandum Fraksi AKB terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 pada Rapat Paripurna ke-27

oleh -1,050 views

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 tentang Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Anggota DPRD Kutim, Mulyana menyampaikan bahwa Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) memberikan apresiasi atas capaian Kabupaten Kutim dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

“Namun, akan lebih baik lagi jika dilakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah, agar dapat memberikan manfaat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Mulyana saat menyampaikan Pandum Fraksi AKB di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Berikan Tanggapan Terkait Progres Perbaikan Jalan Ranpul oleh PT KPC

Mulyana menerangkan bahwa dasar hukum penyampaian nota penjelasan Raperda tersebut adalah UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, dan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  David Rante Terima Laporan Terkait Nilai Tinggi Tapi Tidak Diterima di Salah Satu Sekolah Kutim

“Dalam kerangka hukum disebutkan jika setelah pemerintah menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, maka Fraksi-Fraksi akan memberikan pandangan umum,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam mencermati angka-angka yang tertera dalam nota penjelasan, Fraksi AKB memandang jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih dapat ditingkatkan dan tidak hanya berharap penuh pada sektor pertambangan saja.

Baca Juga :  Tarik Investor ke Kutim, Faizal Rachman: Berikan Kemudahan dalam Proses Perizinan

“Pengelolaan kekayaan daerah masih perlu terus digali, termasuk juga pendapatan dari retribusi dan pajak daerah,” ucapnya.

Fraksi AKB berharap agar pemerintah dapat memberikan respon positif terhadap Pandangan Umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, agar dapat segera dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut.

“Diharapkan agar segera dilanjutkan pembentukan Pansus untuk melakukan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini,” pungkasnya. (bk)