Fraksi Nasdem Tidak Hadir Menyampaikan Pandangan Umum Terkait KUA-PPAS 2024? Berikut Alasannya

oleh -195 views
WhatsApp Image 2023 07 17 at 17.27.56

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang ke-III untuk membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023.

Ketua DPRD Kutim, Joni, memimpin langsung rapat paripurna tersebut, dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asti Mazar, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, 21 Anggota DPRD Kutim, Asisten Pemerintah Kabupaten Kutim Poniso Suryo, dan beberapa Kepala OPD.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Mudik, Dishub Kutim Siapkan 60 Feri dan Speed Boat

Joni menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna sebelumnya telah dibahas tentang Penyampaian Nota Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, dan pemerintah menyampaikan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kutim mencapai Rp 8,1 triliun di tahun 2024.

“Fokus program pembangunan pemerintah daerah adalah penguatan struktur ekonomi guna mendukung perekonomian daerah,” ucap Joni.

Baca Juga :  Bupati Kutim: Menjaga Kelestarian Hutan adalah Tanggung Jawab Bersama

Lebih lanjut, Joni menekankan pentingnya mempertimbangkan antar sasaran program kegiatan dan program antar organisasi perangkat daerah, serta adanya keselarasan antara penyusunan program dan kegiatan. Program kegiatan ini diharapkan harus bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berjalan secara efektif dan efisien.

Dalam rapat tersebut, Joni memberikan kesempatan pada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan KUA dan PPAS tahun 2024. Hanya Fraksi Nasdem yang tidak dapat hadir untuk menyampaikan pandangan umumnya karena tengah mengadakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) partai. Namun, mereka telah menyerahkan laporan pandangan umum partai pada pimpinan dewan.

Baca Juga :  Abdi Firdaus Tekankan Pentingnya Perda Perlindungan Anak di Kutim

Semua pandangan umum fraksi dalam dewan akan diserahkan kepada pemerintah, dan rapat selanjutnya akan dilakukan untuk mendengarkan pendapat dan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum masing-masing fraksi. (bk)