SANGATTA – Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Juliansyah, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan segera melakukan kunjungan ke Kutai Timur untuk melaksanakan sosialisasi terkait upaya pencegahan korupsi.
Pernyataan ini disampaikannya setelah mengikuti rapat paripurna ke-IX yang menetapkan empat agenda, termasuk penetapan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kutim, Raperda tentang penyerahan prasarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan di Kutim, Raperda Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, yang diselenggarakan di ruang utama gedung DPRD Kutim pada Selasa, (17/10/2023).
Juliansyah menjelaskan, surat undangan dari KPK awalnya berasal dari Inspektorat Kutai Timur. Menurutnya, Inspektorat adalah pihak yang menginisiasi surat tersebut.
“Jadi surat dari KPK itu berawal dari Inspektorat Kutim suratnya. Inspektorat yang tau ceritanya surat itu,” ujar Juliansyah kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa menurut informasi yang diterimanya, kunjungan KPK akan mencakup berbagai kegiatan yang melibatkan berbagai instansi, dimulai dari DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Menurut informasi bergiliran nanti itu mulai dari DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah sampai ke OPD juga nantinya,” tegasnya.
Terkait dengan kunjungan tersebut pihaknya sudah mempersiapkan dan sebagaimana mestinya dan merespon baik akan hal itu. “Ia kami merespon baik kedatangan itu. Karena sosialisasi ini sangat baik manfaatnya,” pungkasnya. (bk)