Ketua DPRD Kutim Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Para Buruh

oleh -1,088 views

Sangatta – Hari Buruh Internasional atau May Day, yang jatuh pada tanggal 1 Mei, tidak hanya dirayakan dengan semangat, tetapi juga dengan seruan aksi. Di Kutai Timur, Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) menyelenggarakan demonstrasi di kawasan Perkantoran Bukti Pelangi DPRD Kutai Timur, Rabu (01/5/2024).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan tanggapannya terkait aksi unjuk rasa para buruh tersebut.

Joni menyampaikan bahwa beberapa tuntutan yang disampaikan aliansi GEBRAK telah disepakati oleh Bupati dan DPRD Kutai Timur untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah jaminan kesehatan yang telah dicover oleh Bupati.

Baca Juga :  Bupati Kutim Sampaikan Nota Penjelasan di Paripurna Ke 10 Tentang Raperda Tahun 2024

“Dari beberapa tuntutan itu yang berhubungan dengan daerah Kutai Timur kelihatannya sudah banyak yang direalisasikan sama pemerintah. Tinggal yang secara nasional nanti mungkin dinas terkait akan melaporkan ke pusat,” ujar Joni.

Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan buruh mengenai kebijakan tenaga kerja lokal di Kutai Timur yang sebesar 80 persen dan tenaga kerja luar atau asing 20 persen juga sudah disetujui.

“Dari dulu sebenarnya teman-teman buruh minta tenaga kerja lokal berbanding 80-20, karena itu berbentuk perbup. Alhamdulillah tadi Bupati sudah menyepakati itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Sidang Paripurna ke 6 Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023

Joni menegaskan komitmen Pemkab Kutai Timur terhadap urusan tenaga kerja, terutama dengan tersedianya anggaran dan dukungan penuh dari DPRD. Selain itu, ia juga meminta agar para buruh melakukan sweeping kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur.

Ketua DPRD Kutim itu menerangkan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Perda yang mewajibkan tenaga kerja luar yang bekerja di Kutim selama setahun untuk menguruskan KTP.

Baca Juga :  DPPKB Kutim Membentuk Tujuh Sekolah Siaga Kependudukan

“Kita minta ada pengawasan teman-teman buruh ke perusahaan-perusahaan untuk menguruskan KTP. Artinya kalau itu bisa dilaksanakan otomatis kan ada income atau PAD untuk Kutim juga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tujuh tuntuan para buruh anatara lain cabut UU Omnibus Law, tolak kenaikan pajak nasional, percepatan pembentukan Perbup ketenagakerjaan Kutai Timur, prioritaskan tenaga kerja lokal, tertibkan Perda pengakuan masyarakat hukum adat, hapus pengetal liar di SPBU Kutai Timur, dan mendesak Pemda menentukan pertumbuhan ekonomi setiap tahun. (bk)