SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Pesidangan I tentang Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutai Timur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kutim, pusat perkantoran Bukit Pelangi Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pada Rabu (08/11/2023).
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 22 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), para OPD, camat serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini adalah bentuk kelanjutan dari pembahasan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan juga Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
“Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur telah melalui pembahasan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan juga Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2024. Maka tibalah saatnya kami sampaikan Nota Keuangan sesuai dengan poin-poin yang telah dipahami dan disepakati bersama,” ujar Bupati Ardiansyah.
Bupati Kutim Sampaikan Nota Penjelasan di Paripurna Ke 10 Tentang Raperda Tahun 2024
Dirinya juga menyampaikan secara garis besar substansi Nota Keuangan Rancangan APBD TA 2024 dengan harapan dapat memberi gambaran yang lebih jelas. Adapun poin yang disampaikan Bupati tersebut adalah terkait Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan juga Pembiayaan Daerah.
Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2024 mengalami penambahan, yang semula 8,561 T menjadi 9,148 T.
“Dengan kondisi dan situasi serta optimisme yang tinggi, maka pendapatan daerah pada tahun 2024 yang sebelumnya diestimasikan sebesar Rp.8.561.231.243.112 (8,561 Triliyun) mengalami penambahan menjadi sebesar Rp.9.148.796.924.112 (9,148 Triliyun),” papar Ardiansyah.
Dirinya menjelaskan, penambahan pendapatan tersebut adalah akibat dari penyesuaian dari perpindahan profit sharing yang semula ada pada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Penambahan pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik maupun non fisik 2024, penambahan pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil sawit, penambahan pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, dan juga hasil pendapatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil dari Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalti).
Selanjutnya, Ardiansyah menyampaikan bahwa berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2024, maka anggaran belanja daerah Kabupaten Kutai Timur pada Rancangan APBD TA 2024 sebesar Rp.9.123.796.924.112 (9,123 Triliyun).
“Dengan rincian Belanja Operasi sebesar 5,060 Triliyun, Belanja Modal diproyeksikan sebesar 3,118 Triliyun, Belanja Tidak Terduga Sebesar 20 Milyar dan Belanja Transfer yang berasal dari Belanja Bantuan Keuangan yang diproyeksikan sebesar 924,654 Milyar,” sambungnya.
Orang nomor satu di Kutim tersebut juga menyampaikan, penerimaan pembiaayaan pada Nota Keuangan Rancangan APBD TA 2024 diproyeksikan sebesar Rp.0. Sedangkan pengeluaran diestimasikan sebesar Rp25.000.000.000 (25 Milyar) yang akan digunakan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Lebih jauh, dirinya mengatakan, seluruh komponen dalam Nota Keuangan Rancangan APBD ini semata-mata ditujukan untuk mencapai beragam prioritas pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 dengan tema “Penguatan Struktur Ekonomi Guna Mendukung Perekonomian Daerah”.
“Adapun prioritas pembangaunan yang dimaksud adalah membangun SDM Bersaing, Mengembangkan Ekonomi Lokal, Memperkuat Daya Saing Sektor Unggulan, Menciptakan Iklim Investasi Kondusif, dan Memastikan Keberlanjutan Pembangunan Infrastruktur Daerah,” pungkasnya. (bk)