FGD SOP SP4N LAPOR, Poniso : Pentingnya Konektivitas antara Unit Pengelola Pengaduan dengan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

oleh -811 views
5f07efd7 8dd4 4437 b955 44769e77d1a7

SANGATTA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan fokus group diskusi (FGD) di Hotel Royal Victoria pada hari Selasa (18/7/2023).

FGD tersebut bertujuan untuk membahas finalisasi pengembangan standar operasional prosedur (SOP) sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor).

Acara ini dihadiri oleh Asisten I Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid, perwakilan mitra United States Agency for International Development (USAID) Sustainable Environmental Governance across Regions (USAID SEGAR), narasumber Ria Mayasari, serta puluhan peserta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lainnya.

Poniso Suryo Renggono dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, negara memiliki kewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka. Dalam kerangka pelayanan publik, pengelolaan pengaduan publik LAPOR telah ditetapkan sebagai SP4N berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan “No Wrong Door Policy” dan memastikan penyelesaian pengaduan yang cepat.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi Survey Penilaian Integritas 2024

Poniso menekankan pentingnya konektivitas antara unit pengelola pengaduan di seluruh Indonesia dengan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

“Unit-unit pengelola pengaduan di seluruh Indonesia harus memiliki konektivitas (simpul) yang meliputi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-11 Tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan Terhadap Nota Penjelasan Kepala Daerah Mengenai Raperda APBD Kutim TA 2024

Poniso mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim telah berkomitmen untuk mendukung target kerja pengelolaan layanan pengaduan yang tertuang dalam rencana aksi SP4N LAPOR. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 555/K.644/2022 yang menetapkan rencana aksi SP4N LAPOR Tahun 2022-2026 sebagai upaya percepatan pelaksanaan rencana aksi dan penguatan kelembagaan.

Poniso menyatakan bahwa penataan tata laksana pengelolaan pengaduan sangat penting dalam menanggapi setiap aduan yang diterima dan sebagai alat untuk mengukur kinerja pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemkab Kutim. Ia berharap FGD ini dapat meningkatkan kualitas layanan pengaduan SP4N LAPOR.

“Di harapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR,” harap Poniso.

Baca Juga :  Pansus Sengketa Lahan Antara Kelompok Tani Karya dan PT Indominco Mandiri Gelar RDP

Kemudian ia juga mengaku, kegiatan hari ini merupakan bentuk tindak lanjut kegiatan FGD pengembangan SOP yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 7-8 Juni 2023 di Samarinda.

“Kami atas nama Pemkab Kutim mengucapkan terima kasih atas dukungan mitra pembangunan USAID SEGAR yang telah memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan hari ini,” ucapnya.

Poniso juga mengapresiasi dukungan dari mitra pembangunan USAID SEGAR dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ia berpesan agar finalisasi SOP SP4N LAPOR Kutim dapat berjalan lancar dan menghasilkan SP4N LAPOR yang berkualitas. Dengan demikian, diharapkan sistem pelayanan yang lebih baik dapat terwujud.

“Kami atas nama Pemkab Kutim mengucapkan terima kasih atas dukungan mitra pembangunan USAID SEGAR yang telah memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan hari ini,” ucapnya.(bk)