Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan, Novel: Cari Bukti yang Valid

oleh -872 views

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menyarankan agar dilakukan pemeriksaan secara pasti jika ada dugaan bahwa salah satu perusahaan mencemari lingkungan dengan limbahnya.

Novel menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan yang tidak dikelola dengan baik memang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pemeriksaan yang teliti sangat penting untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Baca Juga :  Joni Tinjau Lokasi Salah Satu Jalan Usulan Warga di Muara Gabus

“Ini juga harus dilakukan sebab tambang itu juga akan menyerap tenaga kerja, dan akan menggerakkan roda ekonomi, tetapi mereka bisa saja menimbulkan dampak,” ujar Novel kepada awak media, Selasa (2/7/2024).

Kembali dia mengatakan agar dugaan penecemaran itu harus terlebih dahulu diteliti agar dugaannya berdasarkan pada fakta yang jelas.

Ia menekankan bahwa dugaan pencemaran harus didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang valid. Jika ditemukan bukti dari pihak terkait yang menunjukkan adanya pencemaran, tindakan segera harus diambil untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Hadiri Pembukaan Kegiatan Local Market

“Ada bukti dinas terkait yang meneliti atau mengetes air itu bahwa memang tercemar oleh unsur-unsur yang dari tambang itu, bahwa tercemarnya air sungai ini memberikan dampak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jimmi: Pemasangan Jargas di Kutim Terkendala Infrastruktur yang Belum Memadai

Novel juga meminta agar masalah ini dibicarakan lebih lanjut untuk menemukan solusi yang tepat dan menghindari informasi yang simpang siur.

“Maka dari itu hal ini harus dibicarakan berdasarkan fakta yang terbukti, jika sudah bicarakan dengan adanya bukti, makanya sekiranya tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa ini adalah pencemaran,” pungkasnya. (bk)