Banmus DPRD Kutim Revisi Jadwal Karena Pembahasan Proyek Multiyears

oleh -799 views

SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Jimmi, memastikan Badan Musyawarah (Banmus) melakukan revisi jadwal rapat menyusul masuknya surat pemerintah daerah yang meminta percepatan pembahasan proyek multiyears. Keputusan revisi dijalankan karena waktu pembahasan beririsan dengan agenda reses anggota dewan.

Menurut Jimmi, Banmus harus menata ulang agenda bulanan agar pembahasan multiyears dapat berjalan tanpa mengganggu jadwal reses. Reses yang awalnya direncanakan lebih awal kini dimundurkan ke akhir bulan. “Kalau reses tetap berjalan, Banmus tidak bisa membahas multiyears karena waktunya mepet. Jadi kita revisi jadwal,” ujar Jimmi.

Baca Juga :  Reses Dapil 2, Novel: Kalau Perlu Pemerintah Daerah Buat Tim Percepatan Pembangunan di Kampung Sidrap

Ia menjelaskan bahwa revisi jadwal semacam ini diperlukan untuk menjaga ritme pembahasan agar tidak ada tumpang tindih agenda. Jimmi menegaskan bahwa proyek multiyears memiliki urgensi tinggi karena menyangkut kesinambungan pembangunan di beberapa kecamatan. Oleh sebab itu, pembahasan harus dilakukan lebih awal agar tidak mengganggu tahapan penyusunan anggaran.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-27 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

Jimmi juga menambahkan bahwa DPRD ingin memastikan seluruh proses berjalan tertib dan sesuai aturan. Menurutnya, penjadwalan ulang bukan hanya soal teknis, tetapi bentuk komitmen DPRD untuk menjaga efektivitas pembahasan.

Baca Juga :  Kutim Raih Kak Seto Award 2024, Ketua DPRD Berikan Apresiasi

“Kita harus pastikan semua tahapan berjalan rapi. Jangan sampai ada agenda yang saling menabrak,” katanya.

Ia berharap penataan ulang jadwal ini mempermudah proses penyerapan informasi oleh pemerintah dan DPRD sebelum penetapan final. Menurutnya, penjadwalan yang tepat akan mempercepat kinerja tim anggaran dan memperlancar koordinasi antar perangkat daerah. (Adv/bk)