DPRD Kutim Sosialisasikan Perda ke II Tahun Anggaran 2023

oleh -588 views
e3329065dd790ef3f0c3ce37d76de3d9

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memulai rangkaian Sosialisasi Perda (Sosper) ke II untuk tahun anggaran 2023 pada Senin (30/10/2023). Serangkaian acara ini akan dilaksanakan di berbagai Daerah Pemilihan (Dapil) se-Kutim.

Di Dapil 2, kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, serta anggota DPRD Dapil 2 Kutim, seperti Dr. Novel Tyty Paembonan dan Abdi Firdaus.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Camat Sangatta Selatan Abbas, Kepala Desa Teluk Singkama Asbar, dan perwakilan dari Forkopimda TNI/Polri, serta undangan dari berbagai instansi dan tokoh terkait di Sangatta Selatan.

Baca Juga :  David Rante Terima Laporan Terkait Nilai Tinggi Tapi Tidak Diterima di Salah Satu Sekolah Kutim

Fokus sosialisasi di Dapil ini adalah Peraturan Perundang-Undangan No 3/2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan narasumber Siti Hajrah dari Dinas PPPA Kutim.

Namun, Dapil 2 bukan satu-satunya lokasi. Sosper akan diadakan di empat Dapil lain di Kutai Timur hingga 1 November 2023. Sebelumnya, Sangatta Utara pada 30 Oktober 2023 telah menyelenggarakan agenda serupa dengan BPU Kecamatan Sangatta Utara sebagai lokasinya.

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Irma : Berikan Siswa Pemahaman Arti Kepahlawanan

Sementara itu Anggota DPRD Dapil 3 & 4 akan menggelar bersama agenda Sosialisasi Perda di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Oktober 2023 di Kecamatan Muara Bengkal untuk Dapil 3, kemudian 01 November 2023 di Kecamatan Kaubun untuk Dapil 4.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut rincian jadwal Sosper dari sumber Sekretariat DPRD Kutim:

– DAPIL 1 di Kec. Sangatta Utara (30 Oktober 2023, 09.00 Wita) dengan topik PERDA No 2 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
– DAPIL 2 di Kec. Sangatta Selatan (30 Oktober 2023, 13.00 Wita) membahas Peraturan Perundang-Undangan No 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
– DAPIL 3 di Kec. Muara Bengkal (31 Oktober 2023, 10.00 Wita) dengan fokus PERDA No 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
– DAPIL 4 di Kec. Kaubun (01 November 2023, 10.00 Wita) juga akan membahas PERDA No 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (bk)

Baca Juga :  Soroti Lambatnya Progres Proyek MYC, Joni: Kontraktor Berhutang pada Pemerintah