DPRD Kutim Menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tentang Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim Terhadap R-APBD TA 2024

oleh -290 views
dprd kutim gelar rapat paripurna ke 14 persetujuan bersama kepala daerah dan dprd kutim terhadap r apbd tahun 2024 656c27989dd03

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan ke-I tahun 2023/2024 membahas tentang Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga :  Minimalisir Terjadinya Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, DP3A Gandeng Kohati Sangatta

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan turut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 28 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan para OPD serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Joni mengatakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan secara estafet, mempergunakan waktu dengan sangat efektif, sehingga pengesahan APBD 2024 dapat dilakukan.

Baca Juga :  Panen Perdana Poktan Cahaya Baru Desa Tepian Baru Bengalon Hasilkan 60 Ton Semangka

“Pada hari ini, Banggar DPRD Kutim siap menyampaikan laporan Banggar mengenai Raperda R-APBD tahun 2024,” ucap Joni.

Sebelum dilakukan penandatanganan dan pengesahan, Joni mempersilahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah, membacakan laporan hasil kerja Banggar dan TAPD Kutim mengenai Raperda APBD tahun 2024.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Antar Kecamatan Jadi Usulan Prioritas Kecamatan Rantau Pulung di Musrenbangcam

“Untuk ini, kepada Sekretaris Dewan DPRD Kutim, kami persilahkan untuk menyampaikan hasil laporan kerja Banggar DPRD Kutim,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Juliansyah menyampaikan delapan urutan terkait sistematika laporan kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim.

Laporan kerja Banggar DPRD Kutim tentang R-APBD Kutim TA 2024 terdiri dari:

  1. Dasar Hukum
  2. Pendahuluan
  3. Uraian Kegiatan
  4. Hasil Pembahasan
  5. Catatan dan Rekomendasi
  6. Kesimpulan
  7. Saran
  8. Penutup