Sangatta – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur (Kutim), Juliansyah membacakan Nota Kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Nota Kesepakatan tersebut berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor : B-100.3.2/287/DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Nomor : B-100.3.7.1/504/KESAM.
“Pada hari ini, Drs. Ardiansyah Sulaiman, M.Si Bupati Kutai Timur (Kutim), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. Ketua DPRD Kutim, Joni S.Sos, dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, SE., M.Si, serta Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan SE., M.Si, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim,” ucap Juliansyah, pada saat Rapat Paripurna ke-13 di Ruang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (30/11/2023).
“Dengan ini menyatakan memberikan persetujuan terhadap perencanaan penyusunan peraturan daerah inisiatif Pemkab Kutim yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024,” sambungnya.
Dalam penyampaiannya, Juliansyah menyebutkan bahwa Perda inisiatif Pemkab Kutim yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024 sebanyak 21 rancangan peraturan daerah, yaitu :
- Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belajan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
- Penyelenggaraan Transportasi
- Kabupaten Layak Anak
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah
- Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh
- Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur
- Penyertaan Modal Bankaltimtara
- Penyertaan Modal BPR
- Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur
- Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
- Penetapan Garis Sempadan Sungai
- Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan
- Jasa Konstruksi
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Ketertiban Umum
“Dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan penyusunan peraturan daerah inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sekwan Juliansyah menyampaikan bahwa Perda inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024 sebanyak 11 rancangan peraturan daerah, yaitu :
- Pengarustamaan Gender
- Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
- Perlindungan Petani Plasma Sawit
- Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
- Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan
- Penyelenggaraan Keolahragaan
- Pengelolaan Pelabuhan Umum
- Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
- Kepemudaan
“Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani di Sangatta oleh kedua belah pihak untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.